Jejak 3 Kasus Pemerkosa Anak di Aceh Diungkap Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa menangkap 3 pelaku diduga pemerkosa. Mereka ditangkap dalam kasus berbeda, namun punya benang merah yang sama, yakni pemerkosa anak di bawah umur.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa menangkap 3 pelaku diduga pemerkosa. Mereka ditangkap dalam kasus berbeda, namun punya benang merah yang sama, yakni pemerkosa anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, mengatakan kasus pertama yang diungkap polisi adalah pemerkosaan yang dilakukan paman terhadap keponakannya sendiri di Desa Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
-
Apa yang diminta Sahroni kepada polisi terkait kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. “Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa saja Calon Perwira Remaja Akpol yang Kompol Syarif temui? Kompol Syarif terlihat berpose dengan tiga Calon Perwira Remaja Akpol. Siapa sangka, dua di antaranya merupakan anak mantan Komandannya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
Pelaku berinisial MN (44) memperkosa korban yang masih berumur 15 tahun sekitar 5 bulan lalu. Saat itu, korban yang tengah tidur di ruang tamu rumah pelaku, tak bisa melawan karena berada di bawah ancaman MN.
"Aksi bejat MN itu kepergok istrinya sendiri. Dia kemudian kabur. Korban yang ditanya istri pelaku, mengaku telah diperkosa MN berulang kali," kata Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis (14/10) kemarin.
Kasus kedua, tutur Aufa, dilakukan seorang pemuda warga Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, berinisial SS (22).
Pelaku memperkosa anak berumur 16 tahun pada awal Oktober 2021. Korban mulanya diajak pelaku jalan-jalan di seputaran Kota Langsa.
"Kemudian menjelang malam, korban dibawa ke salah satu gubuk dalam perkebunan sawit di Desa Pondok Kemuning. Di sana korban diperkosa pelaku," ujarnya.
Kasus ketiga menimpa anak umur 11 tahun yang dilakukan pria berinisial RA (44), warga Desa Desa Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro.
RA memperkosa korban usai pulang mengaji, pada Minggu (22/8) lalu di rumah korban. Korban lalu dirayu RA dengan makanan yang telah disiapkannya.
"Korban sempat menolak, namun terus dipaksa sehingga korban pun memakan dan minum pemberian tersangka. Sesaat kemudian, korban merasakan ngantuk dan tubuhnya menjadi lemas, dia masuk ke dalam kamarnya untuk tidur," beber Iptu Krisna Nanda Aufa.
"Tengah malam, korban terbangun dan menyadari posisi tubuhnya dalam keadaan terlentang serta celana sudah terbuka selutut. Saat itu korban juga melihat tersangka sedang membuka resleting celananya," lanjutnya.
Para pelaku pemerkosa tersebut berhasil ditangkap polisi di lokasi dan waktu berbeda. Mereka kini mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Langsa.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca juga:
Kubu Terlapor Sebut Penyelidikan Ulang Biar Kasus Pencabulan di Luwu Timur Terang
Diiming-imingi Uang Rp20 Juta dan HP, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Penjual Sayur
Polri Buat Laporan Model A Dalami Duduk Perkara Kasus 3 Anak Diperkosa di Luwu Timur
LBH Makassar Harap Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Pencabulan di Luwu Timur
Paman yang Cabuli 2 Keponakan di Ogan Komering Ilir Diamankan Polisi
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Mabes Polri Dalami Hasil Visum Korban