Jejak Cagar Budaya di Balik Pembongkaran Bekas Keraton Kartasura
Pembongkaran tembok di sisi barat bekas keraton sepanjang sekitar tiga meter itu menuai sorotan sebab bekas bangunan itu merupakan benda cagar budaya.
Sejumlah warga membongkar benteng bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pembongkaran tembok di sisi barat bekas keraton sepanjang sekitar tiga meter itu menuai sorotan sebab bekas bangunan itu merupakan benda cagar budaya.
Informasi dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah warga merobohkan tembok tebal terbuat dari bata merah itu menggunakan alat berat atau backhoe sejak Kamis (21/4). Hingga Jumat (23/4) pagi, aktivitas pengerukan dan perataan tanah dengan backhoe masih berlangsung.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Keraton Surosowan dibangun? Keraton ini pertama kali dibangun sekitar tahun 1526 pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin, pendiri dari Kesultanan Banten.
-
Siapa artis yang memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta? Maia Estianty, seorang musisi ternama dan pengusaha sukses, mewarisi kekayaan sejarah keluarganya. Ia adalah cucu dari salah satu tokoh sejarah Indonesia yang terkemuka, HOS Cokroaminoto, dan memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta.
-
Kenapa Segarayasa di Keraton Kerta dibangun? Mengutip Facebook Sejarah Jogyakarta, Babad Momana mencatat bahwa pada tahun 1637 Sultan Agung telah memberi perintah untuk membangun bendungan di Kali Opak. Sementara dalam Babad Sangkala dicatat bahwa pada tahun 1643 pembangunan danau tersebut tidak hanya menggunakan tenaga masyarakat keraton, namun juga menggunakan unsur tenaga prajurit.
-
Kapan Grebeg Maulud di Keraton Surakarta diadakan? Acara ini digelar dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tradisi tahunan ini sudah dimulai sejak lama.
-
Apa fungsi lorong supit urang di Keraton Surakarta? Sebelum masuk ke ruas jalan tersebut, terdapat gerbang dengan bagian atas berupa plengkung besi. Di gerbang tersebut tertulis "Kori Patjikerran" yang lengkap dengan tulisan aksara Jawa di atasnya. Kini lorong supit urang menjadi rute favorit wisatawan yang akan berkunjung ke Keraton Surakarta. Tak jarang mereka menyusuri lorong tersebut dengan berjalan kaki.
Kronologi pembongkaran bermula sekitar bulan Maret 2022. Ketika itu, seorang warga berinisial MKB (45), membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp850 juta dari seorang warga Lampung. Kemudian MKB melakukan pembongkaran tembok keraton dengan excavator untuk membuat akses truk pengangkut material termasuk memulai melakukan pembersihan lahan pada Senin (18/4).
"Dan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan pembongkaran benteng sebelah barat keraton Kartasura dengan panjang pembongkaran 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan bego/excavator milik saudara NG," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/4).
Dibangun Indekos
MKB nekat membongkar tembok keraton Kartasura bekas peninggalan Amangkurat II yang merupakan kota Kesultanan Mataram dengan alasan ingin membangun indekos.
Aksi MKB itu menuai kritik karena tembok tersebut merupakan bangunan sejarah sejak tahun 1680–1745. Bangunan itu sisa-sisa puing dari Keraton Plered yang rusak.
Pembongkaran itu akhirnya diketahui Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo pada Jumat pagi (22/4). Pemkab selanjutnya mengadakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian perusakan itu.
Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo dan kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung meminta perobohan tersebut dihentikan.
"Saya mendapat informasi itu kemarin sore dan langsung ke sini. Saya langsung menghubungi perangkat wilayah setempat," ujar Juru Pelihara, Fredo Candrakusuma saat ditemui di lokasi, Jumat (22/4).
Tak Dapat Izin
Menurut Fredo, setelah datang perangkat desa, kecamatan, kabupaten dan kepolisian, kegiatan perobohan dan perataan tanah diminta dihentikan. Warga, lanjut dia, bermaksud membuat akses keluar masuk dan membuat bengkel.
Camat Kartasura, Joko Miranto mengatakan sejauh ini tidak ada izin yang masuk terkait perobohan benteng. Dia meminta kepada warga jika menemukan benda yang diduga aneh atau diduga sebagai cagar budaya harus melaporkan. Sehingga tidak langsung dirusak, dikoordinasikan dulu.
"Ini cagar budaya kita rawat agar tidak rusak, tidak punah. Ini jadi pengalaman untuk kita, jangan sampai terjadi lagi. Kita juga akan mendesak dinas terkait untuk melestarikan ini, paling tidak perawatan atau ada tanda-tanda pemberitahuan," kata dia.
Polisi Periksa Dua Saksi
Kasus perobohan tembok benteng Keraton Kartasura di ditangani Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 2 orang telah diperiksa, yakni sopir escavator dan pemilik lahan situs bersejarah tersebut.
"Ada 2 orang yang kami mintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat meninjau lokasi, Sabtu (23/4).
Kendati demikian pihaknya belum menentukan adanya tersangka. Menurut Wahyu, penyelidikan akan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) sementara polisi akan membackup penyelidikan tersebut.
"Untuk penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BCBB. Kami akan memback up, koordinasi dan supervisi," kata dia.
Jejak Dinasti Mataram
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi mengatakan status tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo yang dirusak, sudah masuk kategori cagar budaya (CB) yang harus dilindungi. Tembok tersebut dijebol oleh warga usai membeli lahan di kawasan tersebut. Rencananya lahan tersebut akan dibangun indekos.
"Tembok peninggalan Keraton Kartasura itu sedang dalam proses pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG), namun sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi," kata Sukronedi saat mengecek lokasi Tembok Keraton Kartasura, Sukoharjo dilansir Antara, Sabtu (23/4).
Sukronedi menjelaskan tembok reruntuhan Keraton Kartasura yang terletak di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo tersebut memiliki pajang total 100 meter dengan ketebalan 2 meter.
Tembok Keraton Kasunanan Kartasura tersebut sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Sehingga ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan terhadap cagar budaya itu sendiri.
Menurut dia, tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Peringkatnya tembok masih dalam peringkat Kabupaten, tetapi sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya," ujar dia
Dia menjelaskan, pemerintah pusat telah melimpahkan pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 1 Januari 2020.
"Tembok itu masuk tingkat kabupaten karena hanya ini peninggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan bahwa tembok Baluwarti bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, merupakan bagian situs cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tembok itu dijebol warga setelah membeli lahan kawasan tersebut untuk dibangun indekos.
"Langkah pertama soal kebijakan menetapkan BCB terlebih dahulu dan sekarang sudah merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) terkait tembok bekas keraton, berarti Undang Undang RI No 11/ 2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku," kata Dirjen Kemendikbud Ristek Hilmar Farid dalam kunjungan kerja di lokasi perusakan tembok bekas Keraton Kartasura Sukoharjo, Minggu (24/4).
Hilman didampingi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi saat melihat kondisi tembok bekas Keraton Kartasura tersebut.
Selain itu, kata Hilman, Kemendikbud Ristek mendengar soal kajian dari tim ahli cagar budaya mengenai seluruh situs sudah selesai dan nanti diserahkan ke Bupati. Harapannya tidak terlalu lama untuk melakukan langkah selanjutnya, karena penetapan dilakukan pemerintah sudah beres, namun, harus diikuti rencana selanjutnya ke depan.
Oleh sebab itu, Hilman memohon bantuan banyak komunitas yang hadir harus bersama-sama terkait penetapan dilakukan pemerintah sudah beres. Jika ke bawah nanti ada rencana dilakukan pemugaran tentunya akan dibicarakan secara detail.
Menurut dia, dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan semua pihak yang memiliki kepentingan. Pemerintah Pusat, Provinsi, daerah dan semua pihak yang berkepentingan. Karena, hal ini, tidak bisa dilakukan sendirian harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.
Keberadaan Keraton Kartasura tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang Dinasti Mataram. Kartasura adalah bekas keraton dan ibu kota Kesultanan Mataram pada tahun 1680–1745, setelah Keraton Plered. Kartasura juga menjadi cikal bakal berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan lahirnya Kota Solo.
(mdk/gil)