Jelang Eksekusi Buni Yani Tak Ada di Rumah di Depok, Hadiri Acara di Jakarta
Buni Yani, terpidana kasus UU ITE hari ini dijadwalkan akan dieksekusi oleh kejaksaan. Namun dari informasi pihak keluarga, Buni tidak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu diungkapkan Mimin Rukmini, istri Buni Yani ditemui di rumahnya.
Buni Yani, terpidana kasus UU ITE hari ini dijadwalkan akan dieksekusi oleh kejaksaan. Namun dari informasi pihak keluarga, Buni tidak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu diungkapkan Mimin Rukmini, istri Buni Yani ditemui di rumahnya.
Buni sendiri pagi ini tidak ada di rumahnya di kawasan Cilodong, Depok. Buni justru menghadiri sebuah acara di Jakarta. "Bapak enggak di rumah, selebaran kan udah disebar wartawan pasti sudah baca," kata Mimin, Jumat (1/2).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan anggur prasejarah ditemukan di Yunani? Sampel tersebut berasal dari tahun 4200 SM dan menjadi kunci yang mengungkap cara hidup manusia pada Zaman Neolitikum.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Bagaimana patung dewa dan dewi Yunani kuno ditemukan? Patung kepala ditemukan saat penggalian baru-baru ini di dasar danau di kota kuno Aizanoi.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
Istri Buni hanya berkomunikasi dari dalam pagar. Namun dia bersedia menjawab pertanyaan awak media walaupun singkat. Dia memastikan suaminya tidak akan datang ke kejaksaan. "Bapak enggak ke Kejari, ada kegiatan di Jakarta," katanya singkat.
Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).
Ketika dikonfirmasi, Sufari mengatakan akan melakukan eksekusi setelah menerima putusan salinan dari Mahkah Agung. "Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu," katanya.
Setelah putusan salinan, langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi. Namun dia enggan menyebutkan kapan eksekusi dilakukan. "Sesuai prosedur maka dilakukan eksekusi," ucapnya.
Mengenai teknis penjemputan, pihaknya enggan menjawab. Termasuk ketika ditanya akan ditahan di mana nantinya Buni Yani. "Sudah ya cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," tukasnya.
Dalam surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
Baca juga:
Buni Yani Kerap Didatangi Tamu Jelang Dieksekusi Kejaksaan
Kejari Depok Akan Eksekusi Buni Yani Dalam Kasus Ujaran Kebencian
Putusan Kasasi Tak Jelas, Buni Yani Menolak Eksekusi
Deretan Timses Jokowi dan Prabowo Dicoret Gara-Gara Tersandung Kasus
'Kejaksaan Bisa Eksekusi Buni Yani Usai Terima Petikan Putusan MA'