Jelang eksekusi mati, WN Filipina Mary Jane pasrah
Bukan hanya Mary Jane yang pasrah akan tetapi pihak keluarga pun sudah terima vonis tersebut.
Mary Jane Fiesta Veloso (29) warga Negara Filipina, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba sudah siap menghadapi hukuman yang akan diterimanya. Menurut Jaksa Penuntut Umum kasus Mary Jane, S Anggraeni, dihadapan romo Ignatius Suryadi Mary Jane mengaku sudah menerima hukuman tersebut.
"Dia sudah menerima, dia mengatakan 'kalau umur saya sampai sekian, itu karena Tuhan Yesus, kalau umur saya panjang itu juga karena Tuhan Yesus' itu yang dia kata kemarin," katanya pada wartawan, Senin (23/2).
Sementara itu pihak keluarga juga mengaku sudah menerima vonis tersebut. Meski demikian mereka masih berharap ada jalan lain selain hukuman mati.
"Pihak keluarga pada dasarnya sudah menerima, tapi mereka berharap masih ada jalan lain, mungkin yang dimaksud hasil PK itu," tambahnya.
Sampai saat ini pihak Kejati Yogyakarta pun belum menerima perintah terkait kapan eksekusi mati Mary Jane dilaksanakan. Pasalnya saat ini pihak Mary Jane sudah mengajukan PK.
"Saat ini kami masih proses menunggu berkas PK dari MA. Mery Jane kan mengajukan PK ke PN Sleman terkait vonis hukuman mati," kata Aspindum (Asisten Pidana Umum) Kejati DIY, Tri Subardiman.
Sebelumnya Mary Jane dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum namun kemudian divonis mati oleh Hakim PN Sleman. Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto saat mencoba menyelundupkan heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010.