Jelang Lebaran, mereka ditangkap karena korupsi
Mereka yang korupsi harus rela untuk melewati Hari Kemenangan di balik jeruji besi.
Hari Raya Idul Fitri merupakan momen istimewa bagi semua orang untuk berkumpul dengan sanak keluarga. Setelah satu bulan berpuasa, orang-orang bersiap untuk menyambut datangnya Lebaran.
Tak lupa, kebanyakan orang juga beramai-ramai mudik ke kampung halamannya setelah sekian lama tinggal di rantau. Mereka ingin bersama orang tua, kumpul dengan keluarga, reuni dengan teman-teman lama dan lain sebagainya.
Namun, semua momen yang membahagiakan dan menyenangkan tersebut tidak bisa dinikmati oleh semua orang. Khususnya bagi pejabat yang korup dan keburu ditangkap oleh penegak hukum. Mereka yang korupsi harus rela untuk melewati Hari Kemenangan di balik jeruji besi.
Berikut orang-orang yang ditangkap jelang lebaran karena korupsi:
-
Siapa yang divonis 14 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti terkait kasus korupsi ini? Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diduga menerima suap. Peristiwa ini terjadi pada medio Agustus 2011 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadan.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan dana sebesar Rp 1,5 miliar. Pejabat kemenakertrans yang ditangkap saat itu adalah Danong Irbarelawan Kepala Bagian Program Evaluasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), menjatuhkan vonis kepada penerima suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hakim Tipikor Semarang
Menjelang Lebaran, KPK juga menggelandang pejabat pengadilan. Tak tanggung-tanggung, KPK menangkap tangan dua orang Hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang yang seharusnya menjatuhkan hukuman pada koruptor.
Dua hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertangkap tangan adalah Heru Kusbandono dan Kartini Marpaung. Keduanya ditangkap karena menerima suap Rp 100 juta untuk memuluskan kasus seorang pejabat di daerah Semarang yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Semarang. Seorang wanita bernama Sri Dartuti sebagai perantara suap itu.
"Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan suatu proses pemeriksaan yang menyangkut seorang yang mempunyai jabatan tinggi di daerah yang statusnya lagi diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Agustus tahun lalu.
Bupati Karawang Ade Swara dan istri
Penyidik KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara pada bulan Ramadan tahun ini. Ade Swara digelandang KPK dalam kasus dugaan korupsi perumahan di Karawang.
"Sudah masuk," Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (18/7).
Arsa mengatakan selain Ade, 2 orang juga ikut diamankan KPK. Kini total yang ditangkap dalam operasi semalam 8 orang. "Mereka dibawa masuk jam setengah tiga tadi pagi," ujar Arsa.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dengan ditangkapnya Bupati Karawang Ade Swara dan istri Nur Latifah membuktikan masih adanya kejahatan korupsi di lingkungan keluarga. Keduanya merupakan pasangan suami istri ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di KPK.
"Ini peristiwa ketiga suami -istri dan memperlihatkan kepada kita betapa menyedihkannya ada sesuatu yang menurut hemat kami terjadi di lingkup penyelenggara negara yang ke depannya harus terus memperbaiki sistem-sistem di sana, lebih memprihatinkan lagi korupsi dilakukan dalam kaitan keluarga," ujar Abraham di Gedung KPK.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk
Selain Bupati Karawang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Peristiwa ini terjadi satu Minggu sebelum Ramadan tiba.
Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK mengamankan uang ratusan ribu dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan sebuah mobil Mazda berwarna merah di lokasi kejadian.
"Diamankan satu mobil Mazda warna merah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Menurut Johan, mobil itu diamankan dari pengusaha TM yang ikut ditangkap KPK. Belum diketahui apakah mobil tersebut milik TM atau tidak.
Selain Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha TM, KPK juga menggelandang Kepala Dinas Kabupaten Biak bidang Penanggulangan bencana berinisial Y. Penangkapan terjadi di Hotel Acacia, Matraman, Jakarta, Juni kemarin.
Pejabat Komisi Yudisial, Irawady
KPK juga menangkap Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, bertepatan dengan bulan Ramadan sebelum lebaran. Irawady ditangkap pada 26 September 2007 (13 Ramadan 1428 H).
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dengan rencana KY membangun gedung baru di daerah Kramat Raya, Jakarta. Irawady diduga menerima uang senilai Rp 600 juta dan 30.000 dollar AS dari seorang pengusaha bernama Freddy Santoso.
Keduanya ditangkap di rumah kerabat Irawady di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta. Akibat perbuatannya, Irawady dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.