Jelang Pilkada, KPK ingatkan calon kepala daerah segera lapor LHKPN
Febri mengatakan terdapat 360 calon kepala daerah yang sudah melaporkan harta kekayaan. Dia menjelaskan loket pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu hingga 20 Januari.
Jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta agar calon kepala daerah melaporkan harta kekayaannya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah mulai menerima Laporan Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) untuk para calon.
"Kami sampaikan kepada seluruh calon kepala daerah. Pelaporan LHKPN sudah dapat dilakukan ke KPK, kata Febri dalam pesan singkat, Senin (8/1).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Febri mengatakan terdapat 360 calon kepala daerah yang sudah melaporkan harta kekayaan. Dia menjelaskan loket pendaftaran LHKPN sudah dibuka sejak 2 Januari lalu hingga 20 Januari.
Febri menjelaskan berkas LHKPN jadi salah satu syarat untuk para calon mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah. Selain untuk syarat format untuk ikut Pilkada, Febri menjelaskan LHKPN untuk bentuk transparansi harta kekayaan yang dimiliki para calon kepala daerah. KPK juga meminta kepemilikan harta yang dilaporkan sesuai dengan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah.
"Selain wajib melaporkan, yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar," tutur Febri.
Diketahui syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca juga:
Pemilih Jabar tradisional dan religius, siapa Cagub paling berpeluang?
Didukung 4 partai, pasangan Nurdin-Andi Sudirman daftar Pilgub Sulsel
Media sosial dinilai peran terpenting dalam Pilkada Serentak
Diusung 10 partai, Emzalmi-Desri maju di Pilwalkot Padang
SBY deklarasi 17 bakal Cagub-Cawagub Partai Demokrat