Jelang Putusan Praperadilan, Kejagung Tegaskan Penahanan Tom Lembong Sesuai Prosedur
Kejagung berharap hakim tunggal yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan dalilnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kukuh penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah sesuai prosedur.
Kejagung juga mengaku optimis dapat memenangkan sidang gugatan melawan Tom Lembong yang akan diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/11).
- Tom Lembong Ngaku Tak Diberi Kesempatan Tunjuk PH, Hakim: Bukan Alasan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
- Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
- Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Gugatan Tak Beralasan Hukum
- Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
"Selama dalam proses pemeriksaan persidangan, penyidik kan juga sudah secara taat menyampaikan dokumen-dokumen bagaimana ketaatan penyidik dalam proses penyidikannya dalam proses penyidikan hingga penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar jelang putusan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11).
Selama persidangan, Kejagung telah mengahdirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menjelaskan penyidikan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi. Dia berharap hakim tunggal yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan pihak Kejagung.
Kubu Lembong Yakin Menangkan Praperadilan
Sementara itu, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
"Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," tutur Ari di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Menurut Ari, tidak ada pula saksi apapun yang berkaitan langsung ke Tom Lembong. Keterangan dari beberapa ahli, khususnya dari BPKP pun menyatakan bahwa kerugian negara merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi, terutama penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, sampai dengan saat ini penyidik kejaksaan dinilai belum menemukan audit kerugian negara. Penetapan tersangka Tom Lembong pun disebut hanya berdasarkan asumsi jaksa.
"Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada. Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi. Sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," jelas dia.
Namun begitu, Ari akan melihat lebih dalam alasan hukum dari majelis hakim apabila praperadilan Tom Lembong ditolak. Yang pasti, akan ada langkah hukum lainnya jika hal itu terjadi.
"Tentunya kalau permohonan ini ditolak kita akan lihat apa alasan hukum penolakan tersebut. Contoh, apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara, berupa laporan hasil perhitungan BPKP, tentunya kami akan mempelajari dan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum," Ari menandaskan.