Jelang sidang putusan, Setya Novanto berharap hakim adil
Sebelumnya, Novanto dituntut 16 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Setya Novanto akan mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Novanto duduk dipesakitan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Novanto sudah tiba di Gedung Tipikor. Dia mengenakan batik tangan panjang. Sebelum masuk ruang tunggu, Novanto minta hakim adil memutus kasusnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
"Semoga diberikan putusan seadil-adilnya. Kita serahkan kepada Allah," ujar Novanto setibanya di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/4).
Selain Novanto, istrinya Deisti Astriani Tagor, juga sudah tampak hadir. Deisti menunggu Novanto di basement gedung pengadilan.
Berbeda dengan sidang tuntutan, kawan setia Novanto, Idrus Marham tak terlihat di pengadilan.
Di luar gedung persidangan, sebanyak 140 personel kepolisian berjaga dengan sistem pengamanan tiga lapis.
"Dari Polda, Polsek, Polres, Sabhara, Intel dan Serse," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar di lokasi.
Ratusan personel ditempatkan di beberapa titik. Mulai ruang sidang, halaman pengadilan, hingga depan pengadilan.
Dari tiga ring tersebut, Polri lebih mengutamakan pengamanan di luar pengadilan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya demo dari sekelompok mahasiswa.
"Aliansi antikorupsi dari HMI kalau enggak salah, satu lagi juga antikorupsi. Ada 100 orang katanya, dua aliansi," terangnya.
Diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menuntut Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Selain dituntut 16 tahun, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik 5 tahun selesai menjalani pidana pokok. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.
Reporter: Fachrurrozi
Baca juga:
Rekam jejak peran Novanto di korupsi e-KTP hingga pembelaan di persidangan
Setya Novanto siap hadapi vonis hakim hari ini
Harapan kuasa hukum Novanto kepada hakim di sidang vonis kasus e-KTP
Dokter RS Premier Jatinegara sebut resume medis pasien tak boleh diberikan siapapun
Ekspresi mantan dokter Setya Novanto jalani sidang lanjutan
Saat Novanto dirawat di RS Jatinegara, Fredrich belum berstatus pengacara
Ketua KPK harap vonis Setya Novanto sesuai dengan tuntutan jaksa 16 tahun bui