Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa ke Papua, Rabu 27 Desember 2023 Besok
Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.
Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa ke Papua, Rabu 27 Desember 2023 Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12).
Ali mengaku lembaga antirasuah berduka atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Ali.
Ali menyebut jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto. Menurut Ali, sejak dibantarkan pada 23 Oktober 2023, pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe terus mendampingi di RSPAD.
Ali menyebut, pembantaran dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatan Lukas Enembe.
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya sudah maksimal dalam memantau kesehatan Lukas Enembe.
Bahkan, pihaknya sudah mendatangkan tim dokter dari Singapura sesuai permintaan keluarga Lukas Enembe.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali.
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," Ali menandaskan.
Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.