Jerat nyawa di kolam bekas tambang Kalimantan
Tewasnya Novita Sari menambah daftar panjang warga Kaltim yang meregang nyawa di kolam bekas tambang batu bara. Jumlahnya saat ini mencapai 28 korban.
Ulah para perusahaan batu bara tak mereboisasi bekas tambang sering berakibat celaka. Banyak kasus warga meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas tambang.
25 Juli kemarin, Novita Sari (18) siswi kelas II SMK di Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, tewas tenggelam di kolam bekas tambang batu bara di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat. Ironisnya, peristiwa itu terjadi tepat saat perayaan Idul Fitri.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat, peristiwa itu terjadi saat Novita bersama temannya bermaksud liburan ke kebun binatang di kawasan Kem Baru. Namun kebun binatang dituju ternyata sudah pindah ke Kabupaten Paser.
"Karena sudah terlanjur jalan, maka keduanya mencari tempat rekreasi terdekat. Muncul ide, akhirnya mereka ke lubang tambang terdekat di Kem Baru di Belusuh. Mereka bermain di areal kolam yang diketahui bekas lobang tambang yang berbahaya, luasnya 3 kali lapangan bola, dan dalamnya diperkirakan 35 meter," kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Selasa (4/7).
"Bermain di kolam, korban (Novita Sari) akhirnya tenggelam sekira jam 3 sore, dan ditemukan warga sekira jam 1 dini hari pada keesokan harinya," tambah Rupang.
Lubang tambang tempat jasad Novita ditemukan ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang batu bara PT GPBC, yang sudah berlangsung sejak 2015.
Masih dari investigasi Jatam, di antara kampung Muara Tae dan kampung Belusuh, hanya berjarak 14 kilometer dan terdapat 6 lubang tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan.
"Data yang dihimpun oleh Jatam Kaltim di lapangan, bahwa jarak antara lubang tambang dengan permukiman hanya berjarak 100 meter. Dekatnya lubang tambang dengan permukiman dengan jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu bara minimal 500 meter," terang Rupang.
Tewasnya Novita Sari menambah daftar panjang warga Kaltim yang meregang nyawa di kolam bekas tambang batu bara. Jumlahnya saat ini mencapai 28 korban.
Pada November tahun lalu, dua siswa SMP di Kota Samarinda ditemukan tewas di area konsesi tambang batu bara PT ECI, Kecamatan Palaran, Samarinda. Kala itu, jumlah warga yang tewas di kolam bekas tambang mencapai 26 orang.
Jatam Kaltim melansir, dari keterangan saksi warga di lokasi kejadian, lokasi tewasnya kedua anak itu adalah lubang bekas tambang seluas 1/4 hektare, dan terhubung dengan areal eks tambang seluas 7 kali lapangan sepakbola, milik salah satu pemegang izin usaha pertambangan (IUP) terbesar di Samarinda PT ECI.
Lubang bekas tambang PT ECI ini ditinggalkan sejak 2013 tanpa reklamasi, dan menggerogoti lahan-lahan warga sekitar hingga menyebabkan longsor terus menerus.
Agar kasus yang sama tidak terulang, pemerintah diminta untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan nakal, dengan menjatuhkan Pidana Lingkungan Hidup sesuai pasal 97-112 pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pencabutan izin serta pemulihan Lingkungan Hidup.