Jeratan Utang Bikin Gelap Mata Berakibat Petaka
Ahek memiliki utang sebesar Rp 150 juta kepada Jenal.
Kasus pembunuhan terhadap seorang debt collector bernama Jenal Omposunggu terungkap. Peristiwa ini terungkap setelah warga Kampung Sukarajin, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menemukan mayat yang sudah membusuk dengan kepala terpisah.
Setelah diselidiki mayat itu ternyata korban pembunuhan. Polisi meringkus pelaku berinisial ANA alias Ahek (51). Rupanya niat jahat Ahek membunuh korban sudah lama, bahkan sampai berencana menyantet. Berikut fakta-faktanya:
-
Mengapa Seni Pakemplung di Cianjur terancam punah? Namun sayangnya, kesenian ini belakangan terancam punah karena dianggap rumit dan terlalu sakral. Ini didasarkan hilangnya minat anak muda untuk melestarikannya dan menampilkannya dengan baik, sesuai pesan leluhur.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Dimana Ganjar Pranowo berkunjung di Cianjur? Baru-baru ini calon presiden Republik Indonesia, Ganjar Pranowo melakukan kunjungan ke Desa Tegallega di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
-
Kenapa jalan tol Cianjur dibangun? Dibangunnya jalan Tol ini akan membantu wisatawan agar tidak terjebak macet saat ke puncak. Dua ruas jalan Tol direncanakan akan dibangun di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Nantinya jalan Tol ini akan memudahkan wisatawan yang hendak berkunjung ke puncak agar terhindar dari kemacetan.
-
Apa yang istimewa dari rumah Lesti Kejora di Cianjur? Kediamannya, meskipun berlokasi di pedesaan, bisa menjadi investasi tinggi karena memiliki pemandangan yang membuat warga Ibukota iri. Pemandangan rumah Lesti Kejora seolah seperti resort bintang 5
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Berawal Dari Utang
Kasus pembunuhan terhadap debt collector Jenal Omposunggu dilatarbelakangi utang. Ahek memiliki utang sebesar Rp150 juta kepada Jenal.
Karena itu, Jenal kerap menagih utang kepada Ahek. Namun Ahek menilai cara Jenal menagih utang terlalu kasar sehingga dia sakit hati dan punya niat menghabisi nyawa Jenal.
"Saya punya utang sama dia. Awalnya baik-baik (cara korban menagih). Namun, semakin ke sini semakin kasar menagihnya, jadinya saya emosi," ujar Ahek di Mapolres Cianjur, Senin (14/10/2019).
Sempat Ingin Santet
Ahek sangat emosi dengan cara menagih Jenal Omposunggu hingga dia gelap mata membunuh korban. Sebelum pembunuhan itu terjadi, Ahek sempat berniat menyantet Jenal.
Dia meminta bantuan temannya, CK alias Maung (42) untuk mencarikan dukun yang bisa menyantet Jenal. Ahek menjanjikan Maung upah Rp10 juta jika berhasil menemukan dukun santet.
"Niatnya saya mau pakai magic, tapi waktu itu dia datang ke rumah marah-marah, jadi saya spontan saja (membunuh korban)," kata Ahek di Mapolres Cianjur, Senin (14/10/2019).
Dibunuh dan Dibuang ke Jurang
Peristiwa pembunuhan terhadap Jenal Omposunggu terjadi pada 2 September 2019 lalu. Kala itu Jenal menyambangi rumah Ahek untuk menagih utang di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Rupanya kedatangan Jenal sudah ditunggu Ahek dan temannya Maung.
Saat menagih utang, Jenal dinilai kasar bahkan mengancam akan menyegel rumah Ahek bila tak sanggup bayar utang.
"Itulah kemudian yang memicu tersangka menghabisi korban. Korban dipukul di bagian belakang kepala dengan balok kayu, kemudian oleh tersangka Maung dipukul di bagian pelipis dan ditendang wajahnya," Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, Senin (14/10/2019).
Untuk menghilangkan jejak, korban yang telah meninggal dunia kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk dibuang di suatu tempat.
Korban Dikenal Sosok Baik
Pihak keluarga sangat terpukul mengetahui Jenal Omposunggu menjadi korban pembunuhan. Sebab di mata keluarga, Jenal sosok baik dan tak punya musuh. Dia juga dikenal tak suka berbuat macam-macam.
"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," kata kakak Jenal, Togu Omposunggu.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Ahek kini mendekam di balik jeruji. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.
(mdk/dan)