Jerit Hati Korban Robot Trading Net89 Usai Raib Miliaran, Berharap Aset Pelaku Gantikan Kerugian
Ada 131 orang korban dengan, total kerugian mencapai Rp33 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jerit Hati Korban Robot Trading Net89 Usai Raib Miliaran, Berharap Aset Pelaku Gantikan Kerugian
Ferry Yuli Irawan, korban investasi MLM robot trading Net 89 PT SMI, berharap majelis hakim pengadilan negeri Tangerang, dapat berlaku adil dalam menghukum tiga terdakwa perusahan investasi MLM robot trading yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Adapun ketiga terdakwa yakni, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga.
- Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas
- Hilang Duit Rp715 Juta, Mantan Pembalap Nasional Ini Tertipu Trading Online Berjangka
- Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
- Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Ketiganya merupakan petinggi dari perusahaan investasi berkedok MLM robot trading. Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis tentang UU ITE, UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Saya tertarik karena dijanjikan keuntungan besar. Memang sempat dapat untung Rp300 juta, tapi akhirnya saya kehilangan uang Rp900 juta," ungkap Ferry Yuli Irawan, ditemui Kamis (2/11).
Ferry menceritakan. Setidaknya ada 131 korban dalam naungan satu pengacara, termasuk dirinya yang mengalami kerugian akibat signal-signal robot trading yang diterima para member. Dari 131 orang korban dalam kelompoknya itu, total kerugian mencapai Rp33 miliar.
“Total kerugian dari 131 korban kurang lebih Rp33 miliar. Kalau total dari 10 pengacara berdasarkan laporan awal itu ratusan miliar. Bareskrim Polri saja mengumumkan sitaannya mencapai Rp1,4 triliun,” ucap Ferry.
Dengan jumlah kerugian antara ratusan hingga puluhan miliar itu, para korban berharap nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dapat mengembalikan aset dan uang sitaan dari para terdakwa ke para korban.
“Kami berharap para korban seluruhnya agar aset-aset sitaan semuanya itu dikembalikan kepada korban, karena banyak korban yang putus asa, seperti ada yang mau bunuh diri ada yang dikejar kejar utang bank dan ada juga yang akhirnya harus merintis pekerjaan dari nol lagi,” ucap Ferry.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Malda Ksastria mengungkapkan proses sidang dengan tiga terdakwa Net 89 sedang berlangsung. Pada minggu ini sidang digelar untuk mendengarkan keterangan ahli terkait permohonan pra peradilan yang disampaikan dua terdakwa dalam eksepsinya.
“Minggu depan tinggal menunggu putusan sela,” ucap Malda.
Dalam persidangan Rabu (1/11) kemarin, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof Chairul Huda.
Dalam keterangannya saksi ahli menjelaskan kepada Majelis Hakim ihwal SEMA No. 5 TAHUN 2021 UU kehakiman yang mengatur interkoneksi antara perkara Praperadilan dengan pokok perkara. Juga menerangkan tentang kedudukan saksi dan kualitas keterangan saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, keterangan ratusan saksi tersebut merupakan sebagai salah satu alat bukti pendukung dalam kasus ini. Karenanya Chairul Huda menilai proses pengujian keterangan saksi tersebut saat ini berada di ranah pengadilan pokok perkara.
"Pada dasarnya, sebenarnya berapapun banyaknya saksi hanya dinilai satu alat bukti. Katakanlah seperti itu, problemnya ada proses pemeriksaan di peradilan," ujar Chairul Huda dalam persidangan.
"Yang sudah pasti alat bukti dengan ditambah alat bukti lain cukup menjadi dua alat bukti (penetapan tersangka)," ucap Chairul.
Lebih lanjut, Chairul Huda mengatakan melalui pemeriksaan di peradilan pokok perkara itu Majelis Hakim nantinya dapat menentukan kualitas dari saksi dimaksud.
Selain itu, kata dia, keterangan dari para saksi juga diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman dari para terdakwa.
“Apakah saksi yang ada dihadirkan membuktikan terdakwa bersalah atau dikatakan lain. Ini yang harus dinilai pokok perkaranya,” tutur Chairul
Dalam persidangan tersebut dipimpin Arif Budi Cahyono, selaku ketua majelis hakim dengan dua Hakim anggota yakni Fathul mujib dan Achmad irfir.
Sebelumnya diberitakan, tersangka robot trading net 89 rugikan Rp4T diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel.