Jero Wacik didakwa peras anak buah sampai 10 miliar
Kendati demikian, Jero tetap bersikukuh ingin Waryono dan Didi menyediakan DOM dengan nominal yang sama di Kemenbudpar.
Bekas Menteri ESDM, Jero Wacik didakwa telah memeras bawahannya di Kementerian ESDM. Total uang yang didapat Jero diperhitungkan mencapai Rp 10,3 miliar.
"Bahwa terdakwa Jero Wacik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukun atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberi suatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memenuhi keperluan pribadi terdakwa sejumlah Rp 10.381.943.075," kata JPU KPK, Dody Sukmono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut JPU KPK, semula Jero meminta agar Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM yang semula Rp 1.440.000.000 dinaikkan menjadi Rp 3.600.000.000 seperti DOM saat dia menjadi Menteri di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Untuk itu, Jero akhirnya memerintahkan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno belajar kepada Sekjen Kemenbudpar I Ketut Wiryadinata.
Namun, lantaran Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi kemudian mengetahui bahwa besarnya DOM di Kemenbudpar menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan. Waryono enggan menemui I Ketu Wiryandinata dan melaporkan hal itu kepada Jero.
Kendati demikian, Jero tetap bersikukuh ingin Waryono dan Didi menyediakan DOM dengan nominal yang sama di Kemenbudpar. Waryono lantas mengumpulkan Kepala Biro dan Kepala Pusat di lingkungan Setjen Kementerian ESDM.
"Maka masing-masing kepala biro dan kepala pusat tersebut akhirnya mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh antara lain dengan cara membuat Pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM, kemudian hasilnya diguabkan untuk memenuhi permintaan uang terdakwa," ungkap Jaksa Dody.
JPU KPK mengatakan jika pada beberapa kesempatan Jero kerap meminta uang secara langsung kepada Waryono atau melalui I Ketut Wiryadinata selaku staf khusu menteri. Bahkan, ajudan Jero yakni, Ade Pranjaya dan Jemmy Alexander juga pernah kali meneruskan permintaan Jero kepada Kelapa Biro Umum Arief Indarto, Kepala Biro Keuangan Didi Dwi, dan Kepala Bidang P3BMN Sri Utami.
JPU KPK pun langsung merincikan permintaan tersebut. Pada 3 November 2011-20 April 2012, I Ketut Wiryadinata menerima Rp 760.000.000. Uang itu merupakan permintaan Jero yang disampaikan langsung ke Waryono Karno. Waryono kemudian memintanya kepada Didi Dwi dan Sri Utami.
Kemudian, pada 12 Januari 2012, Jero sempat meminta Rp 2 miliar kepada Waryono. Uang itu akhirnya dipenuhi dari pengumpulan balas jasa dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Biro Perencanaan ESDM.
Permintaan berlanjut sejak 16 Mei 2012 - 22 Februari 2013. Jero menerima uang sebesar Rp 2.600.000.000. Uang itu didapatkan dengan meminjam dari calon rekanan penyedia barang atau jasa yang akan diganti ketika anggaran cair.
Selain itu, JPU KPK juga mengungkapkan bahwa Jero pernah meminta uang senilai Rp 1.911.943.075 dengan dalil untuk keperluan sejumlah acara pada Maret 2012 hingga 24 April 2013. Bahkan, dia juga meminta dana Rp 2.500.000.000 pada awal 2012 untuk biaya pencitraan itu Media Cetak Indopos.
Lebih lanjut, JPU KPK menyatakan jika Jero pernah meminta uang untuk bantuan kegiatan operasional Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa sebesar Rp 610.000.000 pada September 2011 hingga 10 Agustus 2013. Uang itu bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi Kementerian ESDM. Jika ditotal, JPU KPK mencatat Jero menerima uang sebesar Rp 10.381.943.075.
Atas perbuatannya, Jero diancam pidana menurut Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Jero Wacik didakwa selewengkan DOM Kemenbudpar Rp 10 miliar
Ekspresi Jero Wacik saat jalani sidang perdana
Ditemani Sekjen Demokrat, Jero Wacik hadapi sidang perdana
Sidang perdana, Jero Wacik didampingi anak dan keluarga dari Bali
Hari ini, Jero Wacik jalani sidang perdana
Berkas perkara rampung, Jero Wacik siap disidang
KPK periksa Pemred Indopos soal kasus korupsi Jero Wacik
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Mengapa Waduk Jatigede sering surut? Adapun saat ini kondisi Waduk Jatigede memang tengah surut. Kondisi ini sudah terjadi hampir tiap tahun saat musim kemarau panjang.
-
Mengapa cicak jatuh? Ketika sedang berjalan di dinding yang terlalu kasar, cicak akan mengangkat tubuhnya. Akibatnya, kaki cicak tidak bisa menahan berat tubuh cicak dan akan membuatnya tidak bisa menempel sehingga rentan terjatuh.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.