Jika draf revisi UU lemahkan KPK, Presiden tolak ikut pembahasan
Johan menambahkan, empat poin yang disebut-sebut akan direvisi oleh DPR harus memperkuat KPK, bukan sebaliknya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap konsisten dengan komitmen untuk menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lontaran penguatan terhadap KPK ini terus didengungkan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah gencar menggodok revisi Undang-undang KPK.
Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan, Johan Budi SP mengatakan, jika dalam draf hasil revisi undang-undang yang diserahkan DPR kepada pemerintah termuat poin-poin yang melemahkan KPK, maka dengan tegas kepala pemerintahan tidak akan menindaklanjuti pengajuan revisi tersebut.
"Kalau dalam pembicaraan nanti dalam pembahasan revisi UU KPK ternyata melemahkan, presiden jelas akan menarik diri dari pembahasan ini," tegas Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).
Johan menambahkan, empat poin yang disebut-sebut akan direvisi oleh DPR harus memperkuat KPK, bukan sebaliknya. Karenanya, empat poin itu semestinya dipilah terlebih dahulu oleh DPR mana yang disebut dengan melemahkan dan mana yang disebut memperkuat.
Adapun empat poin yang dimaksud yaitu terkait dewan pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan dan penyidik independen.
"Seperti penyadapan, tidak selalu melemahkan, penyadapan yang tidak perlu izin pengadilan itu memperkuat. Kan tergantung izinnya maksud saya," ungkap Johan.
"Misalkan soal penyidik, KPK harus diberi kesempatan. Contohnya KPK diberi secara definitif juga diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri misalnya," lanjut dia.
Baca juga:
'Korupsi kejahatan luar biasa, dibutuhkan KPK yang luar biasa'
ICW desak Jokowi keluarkan surat tolak revisi UU KPK
Badan Pengawas KPK buka potensi kebocoran informasi penyadapan
Pemerintah tunggu draf revisi UU KPK dari DPR
Fadli Zon: Gerindra tetap tolak revisi UU KPK karena melemahkan
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.