Jika tak ada sidang hari ini, kasus Novel Baswedan kedaluwarsa
Kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun.
Hari ini, Kamis (18/2) bakal menjadi hari yang menentukan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang menjerat Novel Baswedan hanya tinggal berumur satu hari. Sebab, hari ini kasus Novel Baswedan genap 12 tahun.
Jika mengacu pada Pasal 78 ayat 3 KUHP, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Jika hari ini tidak ada sidang kasus Novel di Pengadilan Negeri Bengkulu, maka kasus ini dinyatakan gugur. "Kalau dari sisi UU ya sudah daluwarsa. Jatuh tempo 18 Februari 2016," ujar kuasa hukum Novel baswedan Saor Siagian kepada merdeka.com, semalam.
Tiga hari sebelum sidang, seharusnya pihak tersangka sudah diberi pemberitahuan. Namun hingga saat ini tak ada pemberitahuan dari pengadilan. Komunikasi dengan pihak pengadilan terakhir dilakukan dua pekan lalu. "Waktu itu diberi tahu jadwal sidang tanggal 16 Februari, tapi sebelum tanggal itu yang saya tahu semua berkas ditarik. Dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan," katanya.
Namun pihak kuasa hukum Novel masih akan menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan. Biasanya, kata dia, untuk kasus-kasus yang dihentikan, pihak kejaksaan mengeluarkan surat keputusan. "Semacam surat administrasi yang menjelaskan keputusan kejaksaan," tambahnya.
Saat merdeka.com mencoba mengonfirmasi soal ini, Pengadilan Negeri Bengkulu belum memberikan respons. Kapuspen Kejaksaan Agung Amir Yanto juga tak memberikan penjelasan soal kasus Novel yang disebut bakal kedaluwarsa. "Mohon sabar ya, kita tunggu keputusan Jaksa Agung," singkatnya.
Pengusutan kasus Novel sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
Pada Juli 2015 Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Kasus Novel pun diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Bengkulu yang menyatakan berkas kasus Novel lengkap. Novel baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 atas dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari. Kenyataannya, pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan.
Baca juga:
Hari ini kasus Novel Baswedan kedaluwarsa, ini kata pimpinan KPK
Korban diminta hormati keputusan Kejagung terkait kasus Novel
Siapa suruh korban Novel Baswedan mengadu ke Komisi III DPR
KPK soal Novel: Ada pernik pernik yang harus digosok dulu biar mulus
Jaksa Agung tegaskan tak ada deponering kasus Novel Baswedan