JK dukung legalitas Go-Jek dan GrabBike
JK mengatakan, keberadaan ojek yang memanfaatkan teknologi bisa didukung oleh legalitas dari pemerintah.
Tren ojek yang memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti Go-Jek dan GrabBike semakin pesat. Masyarakat semakin akrab dengan keberadaan ojek tersebut.
Meski keberadaan ojek yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini sempat menimbulkan pertentangan dari penjual jasa ojek pangkalan, namun keberadaannya semakin nyata meringankan aktivitas warga.
Atas hal ini Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keberadaan ojek yang memanfaatkan teknologi ini bisa didukung oleh legalitas dari pemerintah.
"Tren Go-Jek punya nilai tambah, kalau manfaatnya besar, regulasinya bisa berubah, Undang-Undang bisa diubah, kenapa tidak? Undang-Undang itu juga harus mengikuti perkembangan, jadi tidak statis," ujar JK di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8).
Perusahaan ojek seperti Go-Jek dan GrabBike menurut JK, merupakan contoh perusahaan yang mulai memanfaatkan teknologi untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Oleh sebab itu, JK akan mendukung setiap pemanfaatan teknologi yang digunakan untuk kebaikan masyarakat.
"Yang namanya peraturan itu pasti bisa diubah. Yang memberikan nilai tambah dalam ilmu dan teknologi adalah kreativitas, ini yang nantinya akan memberikan pendapatan yang baik," ujar JK.
Dalam kesempatan ini, JK berharap agar Indonesia mampu mengembangkan teknologi yang mendukung kemajuan masyarakat Indonesia. Selain itu, JK juga tidak ingin masyarakat Indonesia terus-terusan menjadi konsumen teknologi.
"Itulah risiko daripada perkembangan teknologi cepat, begitu kita jadi konsumen kita dimaini terus, jangan mau seperti itu terus," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan ojek yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini untuk mengurus legalitasnya sebagai angkutan umum. Keberadaan ojek-ojek ini dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 karena belum masuk kategori angkutan resmi.