Johanis Tanak Bakal Hapus OTT Bila Jadi Pimpinan KPK Lagi, Alasannya karena Tak Sesuai KUHAP
Selama ini, OTT merupakan cara yang kerap dipakai saat KPK ingin menangkap seseorang.
Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak menilai Operasi Tangkap Tangkap (OTT) adalah cara yang tidak tepat. Selama ini, OTT merupakan cara yang kerap dipakai saat KPK ingin menangkap seseorang.
Pernyataan itu pun langsung disambut riuh dan tepuk tangan anggota Komisi III DPR RI.
- Pernah Tersandung Etik, Ini Profil Johanis Tanak yang Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi
- Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
- Mantan Penyidik Sebut Siapa Saja Bisa Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Termasuk Irjen Karyoto
- Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini
"Mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Johanis saat fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
Merujuk KBBI, Johanis menyebut, sebuah operasi layaknya seorang dokter yang akan melakukan operasi kepada pasien. Sebelum operasi, semua kebutuhan sudah direncanakan.
Sedangkan, dalam pengertian menurut KUHAP, tertangkap tangan adalah suatu peristiwa yang seketika itu juga pelakunya ditangkap, dan pelakunya langsung menjadi tersangka.
Baginya, hal ini adalah pengertian yang berbeda. Menurutnya, tidak ada perencanaan dalam cara OTT.
"Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan," katanya.
"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," ujar Johanis.
Atas dasar itu, dia menilai OTT tidak tepat. Namun, selama ini OTT sudah menjadi tradisi di KPK dan dia tak bisa menentang.
"Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa juga saya menantang," tuturnya.
Jika kembali menjadi pimpinan KPK, Johanis bakal meniadakan cara OTT karena tak sesuai dengan pengertian KUHAP.
"Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," jelasnya.
"Seperti saya katakan kita itu menjalankan peraturan perundangan. Bukan berdasarkan logika," tutup Johanis.