Johannes Kotjo kenalkan direktur Samantaka Batubara kepada Eni Saragih
Johannes Kotjo kenalkan direktur Samantaka Batubara kepada Eni Saragih. Eni disebut oleh Kotjo sebagai rekan yang akan membantu mereka, PT Samantaka Batubara dan Kotjo selaku pemilik induk perusahaan Samantaka dalam mengerjakan proyek berkaitan dengan tambang.
Direktur PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang mengaku dikenalkan Eni Maulani Saragih oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources. Perkenalan dengan Eni terjadi di ruang kerja Kotjo yang saat itu membahas terkait tambang.
Di ruangan tersebut, Eni disebut oleh Kotjo sebagai rekan yang akan membantu mereka, PT Samantaka Batubara dan Kotjo selaku pemilik induk perusahaan Samantaka dalam mengerjakan proyek berkaitan dengan tambang.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
-
Apa tujuan dari pembangunan gedung PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan? "Pembangunan gedung ini diharapkan dapat digunakan sebagai pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Pasuruan," jelas Gus Ipul.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
"Beliau tidak mengatakan jabatannya apa tetapi (Johannes Kotjo) mengatakan tetapi ini kawan yang akan bekerjasama dengan pengelolaan tambang," ujar Rudi saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Usai pertemuan itu, Rudi menyebut beberapa kali Eni menghubunginya untuk membahas tentang tambang. Namun Rudi mengaku menolak membahas tersebut dengan Eni. Alasannya pembahasan di luar teknis sedangkan Rudi menegaskan bertanggung jawab hal hal terkait teknis.
Jaksa kemudian menanyakan maksud pembahasan non teknis seperti yang diungkapkan Rudi. Namun ia mengaku tak tahu lebih lanjut.
Dia menarik peristiwa sebelum dikenalkan Eni oleh Kotjo, bahwa pada tahun 2016 ia mendatangi Kotjo di ruang kerjanya dan melaporkan proposal keikutsertaan Samantaka dalam penggarapan proyek tambang tak kunjung masuk ke Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Rudi mengaku terbebani dengan keadaan itu. Lantas, Kotjo hanya memerintahkan Rudi agar bertanggung jawab dengan hal teknis sementara di luar itu akan diurus pengusaha kaya raya tersebut.
"Jadi terus terang saya beban karena sudah dimintai tolong saat ajukan RUPTL itu tidak masuk, kemudian 2016 itu pada bulan Mei kalo enggak salah 2016 saya menghadap ke beliau. Mungkin beliau selaku orang tua melihat saya punya beban, beliau bilang ya sudah yang teknis kamu yang urus yang nonteknis aku yang urus dengan caraku," ujarnya sambil menirukan pernyataan Kotjo saat itu.
Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Dirut PT PJB Iwan Agung Firstantara usai diperiksa KPK
Kasus PLTU Riau-1, Dirut PT PJB dijadwalkan diperiksa untuk Idrus Marhum
Soal status Dirut PLN, KPK cermati fakta sidang suap PLTU Riau
Eni Saragih sebut PLTU Riau 1 sempat dibahas di kediaman Airlangga
Perusahaan Soetrisno Kotjo diproyeksikan garap PLTU Jambi 3 dan Riau 2
Eni sebut Setnov sempat minta Idrus tak diajak terlibat proyek PLTU Riau-1