Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang, PDIP: Kalau Perintah Korupsi, Ngawur
Kuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.
Nama Jokowi disebut Johnny dalam pleidoi di sidang kasus BTS Kominfo
Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang, PDIP: Kalau Perintah Korupsi, Ngawur
Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mempertanyakan perintah Presiden Joko Widodo seperti apa yang disampaikan dalam eksepsi mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS.
Menurut Bambang, wajar Jokowi memberikan perintah kepada anggota kabinetnya. Tetapi, ia yakin tidak ada perintah untuk melakukan korupsi.
- FOTO: Sertijab Budi Arie Setiadi Resmi Jadi Menkominfo yang Baru Menggantikan Johnny G Plate
- Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
- Johnny Plate Seret Nama Jokowi, PPP: Sebagai Menteri Punya Tanggung Jawab kepada Presiden
- Johnny G Plate Seret Nama Jokowi di Sidang, PPP: Presiden Tak Perintahkan Korupsi
"Kalau ada perintah, perintah yang mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri,"
ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
This is source 2
Menurut politikus yang akrab disapa Pacul ini, tidak mungkin ada perintah Jokowi kepada menterinya untuk melakukan korupsi.
"Tapi perintah yang mana, apakah ada perintah yg mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah. Ngawur itu,"
kata ketua Komisi III DPR RI ini.
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Dalam eksepsi, Kuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.
"Padahal faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," katanya dalam persidangan.
Kuasa hukum Johnny, menjabarkan, arahan itu disampaikan pada rapat terbatas kabinet pada 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB di Istana Merdeka, Jakarta, melalui video conference.
Termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, yang mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM.
Kemudian, kedua rapat terbatas kabinet pada hari kamis, 4 Juni 2020 pukul 13.36 wib tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035. Selanjutnya, pada rapat intern kabinet pada, Rabu, 29 Juli 2020, Presiden Jokowi menjelaskan tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan information communication technology (ICT).
Berikutnya, rapat terbatas kabinet 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital di mana Presiden Jokowi memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur information communication technology (ICT).
Yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo.