Johnny Plate Ajukan Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan Penerima Duit Korupsi BTS
Johnny Plate akan menggunakan haknya sebagai tersangka untuk mengajukan JC untuk membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk membuat terang kasus ini.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate bersedia menjadi justice collaborator (JC) kasus korupsi BTS di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6).
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kapan John Lennon meninggal? Pada 8 Desember 1980, John Lennon tewas ditambak oleh penggemarnya.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
Johnny Plate akan menggunakan haknya sebagai tersangka untuk mengajukan JC untuk membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk membuat terang kasus ini.
"Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," kata Achmad.
Namun, pihak kuasa hukum Johnny menyerahkan sepenuhnya kepada hakim apakah akan menerima JC. Dalam pengajuan JC ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dan hakim memutuskan apakah layak atau tidak.
"Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Achmad.
Kesediaan Johnny menjadi JC sesuai dengan pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh agar kasus korupsi BTS dibuka seluasnya dan dapat diungkapkan siapa saja pihak yang terlibat.
"Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," jelas Achmad.
Johnny, kata Achmad, siap mengungkap siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas kasus korupsi BTS. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
Termasuk, sudah ditunjuk kuasa siapa pengguna anggarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya, serta bendahara penerima. Karena itu, BLU BAKTI yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun.
"Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI," jelas Achmad.
Terkait nama yang beredar di publik dan media sosial, Achmad mengatakan yang paling tahu adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran. "Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu," ujarnya.
(mdk/rhm)