Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
"Itu masih dalam proses. Jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal pencopotan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif.
Pasalnya, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Itu masih dalam proses. Jadi saya enggak mau komentar," jelas Jokowi kepada wartawan di Jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12).
Firli akan menghadapi sidang putusan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sore ini. Selain itu, Firli juga masih menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK.
"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto digelar pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Selama proses persidangan selama ini, masing-masing kubu Firli dan Polda Metro beradu gagasan.
Misalnya, Polda Metro Jaya mengklaim memiliki empat alat bukti yang dianggap kuat menjerat Firli sebagai tersangka kasus dugaan suapnya.
Empat alat bukti itu salah satunya adalah alat bukti elektronik telah diserahkan ke hakim.
Sementara kubu Firli menyebut bukti penetapan tersangka Firli Tidak sah.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.
"Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan bahwa kita tidak memiliki dua alat bukti sesuai dengan Perma no 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, kita punya 4 alat bukti,"
ucap Putu.
merdeka.com
Alat bukti tersebut bakal diuji dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait syarat formilnya. Hal tersebut sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.