Jokowi Tunjuk 9 Orang Pansel Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028, Ini Daftarnya
Nama-nama itu ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 37/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansel Anggota Kompolnas.
Pansel ini sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Daftar 12 Nama Calon Kompolnas Dikirim ke Jokowi, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Eks Komisioner Komnas HAM
- Pansel Serahkan 12 Nama Calon Kompolnas ke Presiden
- Menko Hadi Pastikan Libatkan Masyarakat Seleksi Anggota Kompolnas 2024–2028
- Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi Tunjuk 9 Orang Pansel Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028, Ini Daftarnya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan sembilan nama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024–2028.
Hadi menyampaikan, nama-nama itu ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansel Anggota Kompolnas.
“Terhitung pada hari ini, panitia seleksi sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6).
Dia mengumumkan sembilan nama panitia seleksi itu, yaitu Prof. Hermawan Sulistyo yang bertugas sebagai ketua merangkap anggota, kemudian Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku wakil ketua merangkap anggota, Dr. Yenti Garnasih selaku sekretaris merangkap anggota.
Kemudian, ada juga Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI sebagai anggota, Irjen Pol. (Purn.) Carlo Brix Tewu sebagai anggota, Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto sebagai anggota, Dr. Edi Saputra Hasibuan sebagai anggota, Nur Kholis sebagai anggota, dan terakhir Alfito Deannova Ginting sebagai anggota.
Sejauh ini, belum ada pejabat definitif yang mengisi posisi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI, tetapi saat ini jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) Puja Laksana.
“Tugas utama yang diemban oleh Pansel adalah mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Kompolnas, mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Kompolnas untuk mendapatkan tanggapan, melakukan tahapan-tahapan seleksi, menentukan nama calon anggota Kompolnas, dan menyampaikan nama-nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden RI sebanyak dua kali jumlah anggota Kompolnas untuk dipilih Presiden,” kata Hadi, dikutip dari Antara.
Dia meyakini Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 dapat bekerja profesional dan transparan sehingga nantinya mampu menetapkan calon-calon yang memang berintegritas dan profesional.
Dalam waktu kurang lebih 3–4 bulan, Pansel Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 bekerja menjaring dan menyeleksi para pendaftar sampai ditetapkan 12 calon anggota, lalu 12 nama itu diserahkan oleh Kompolnas ke Presiden, dan Presiden Joko Widodo bakal menetapkan enam anggota Kompolnas periode 2024–2028 yang terdiri atas tiga pakar kepolisian dan tiga tokoh masyarakat.