Jonru kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran kebencian
Zakir menyebut, Jonru sudah menyebarkan kebencian di tengah upaya bangsa sedang merawat Kebhinekaan dan kemajemukan.
Jon Riah Ukur atau dikenal dengan Jonru Ginting kembali berurusan dengan polisi. Kali ini Jonru dilaporkan seorang warga bernama Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
Laporan Zakir tertuang dalam laporan nomor LP/4148/XI/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.
"Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang bersangkutan tulis di akun facebooknya yang bisa menimbulkan provokasi. Dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicukan konflik SARA. Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Senin (4/9).
Zakir menyebut, Jonru sudah menyebarkan kebencian di tengah upaya bangsa sedang merawat Kebhinekaan dan kemajemukan. Oleh sebab itu, dia sebagai warga negara ingin masalah ini berlanjut.
"Beberapa postingan yang dinilai sangat bisa memperkeruh suasana keberagaman yakni teks proklamasi yang diubah menjadi reklamasi. Tulisannya begini 'kami bangga dengan ini Thionghoa menyatakan reklamasi pantai Jakarta Utara'. Ini kan menyebut identitas seseorang ini nggak bisa dibiarin seperti ini nih," katanya.
Selain itu, Jonru juga dituding pernah menulis kalau Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk membiayayai infrastruktur.
"Ini berbahaya nggak bisa dibiarin kaya gini nih harus cepet-cepet ditindaklanjuti. Selain itu beberapa kata-kata dia (Jonru) yang dituding menghina Jokowi adalah soal adanya hubungan antara perkembangan umat Kristen di Jawa dengan kebijakan Jokowi dan asal usul Presiden itu yang diragukan," bebernya.
"Saya cek akunnya 1 juta lebih pengikutnya. Nah ini luar biasa, kalau dia memposting tulisan yang bernuansakan kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya ini enggak bisa dibiarkan" ungkapnya.
Dalam laporan ini, Zakir berharap pihak kepolisian segera memprosesnya. "Saya berharap dengan adanya laporan ini, barang kali bisa mempercepat proses ini. Kalau saya dengar tadi saya dengan Muannas (pelapor Jonru sebelumnya) sudah diperiksa sebagai pelapor, semoga secepatnya saya juga segera diperiksa sebagai pelapor," pungkasnya.