JPU anggap tak ada bukti baru dan tolak PK Freddy Budiman
Bukti baru yang dihadirkan, yakni putusan Peradilan Militer dinilai tidak relevan.
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Freddy Budiman yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, berlangsung sekitar satu jam. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono menolak bukti baru (novum) yang diajukan tim penasihat hukum Freddy Budiman.
"Kami simpulkan tidak ada bukti baru, dan menolak secara keseluruhan atas peninjauan kembali yang diajukan penasihat hukum Freddy Budiman. Kami tetap menerima keputusan Mahkamah Agung," ujarnya, Rabu (1/6).
Anton mengemukakan, peninjauan kembali yang diajukan oleh tim penasihat hukum tidak ditemukan bukti baru. "Bukti baru yang dihadirkan, yakni putusan Peradilan Militer tidak relevan sebagai bukti baru. Keputusan terhadap Supriyadi tidak menghapuskan kesalahan primer," ujarnya.
Dia mengemukakan, pertentangan hukum yang dijadikan novum tidak ada. Sebab menurut jaksa dari putusan Peradilan Militer terhadap Supriyadi bukan bukti baru.
"Terkait dengan alasan penuntut umum karena ada pertentangan, bukan alasan pengajuan PK. Alasan dasar ini tidak tepat, karena ini soal pembuktian dan keyakinan hakim," ucapnya.
Sementara itu, juru bicara tim penasehat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo berharap novum yang diajukan bisa memperingan hukuman kliennya.
"Kami berharap ini bisa menjadi pertimbangan Mahkamah Agung untuk meringankan hukum yang ada. Setidaknya berubah menjadi hukuman seumur hidup," ucapnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Freddy Budiman kemudian digiring ke bus transpas yang sudah disediakan di halaman parkir PN Cilacap untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Cilacap.