JPU bantah tuntutan Aman Abdurahman ditunda karena kerusuhan Mako Brimob
Sidang tuntutan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Ryanto menyebut penundaan ini tak terkait kericuhan di Mako Brimob pada Selasa 8 Mei 2018.
Sidang tuntutan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Ryanto menyebut penundaan ini tak terkait kericuhan di Mako Brimob pada Selasa 8 Mei 2018.
"Tidak-tidak," ujar dia singkat usai penundaan sidang terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, Jumat (11/5/2018).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Kapan kemacetan horor itu terjadi? Kemacetan di Puncak terjadi sejak siang hingga tengah malam, pada Minggu 15 September 2024.
-
Siapa yang menjadi korban terburuk dalam tragedi kebakaran ini? Haneen dan Ravan, sepasang pengantin baru di Irak, mengungkapkan rasa kehilangan mendalam setelah lebih dari 100 orang meninggal akibat kebakaran saat pernikahan mereka pekan lalu.
-
Kenapa kemacetan horor itu terjadi? Kemacetan sepanjang jalan di Kawasan Puncak merupakan imbas libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
-
Kenapa Mpok Alpa bingung dengan teror tersebut? Cek cctv tapi yang anehnya CCTV gue mati, pas lempengan itu dicek nggak ada, aneh mati. Pas gua cek mati, " kata Mpok Alpa.
JPU hanya menyatakan, penundaan sidang hanya dikarenakan kendala persoalan teknis bersama timnya.
"Macam (kendala teknis), tapi jelas kita sudah berusaha menghadirkan tapi belum bisa untuk dihadirkan terdakwa," jelas Eri.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini akhirnya menutup sidang hari ini dengan penundaan agenda tuntutan terhadap Terdakwa Aman Abdurrahman. Menurut Hakim Akhmad, Tim JPU harus memperhitungkan masa tahanan terdakwa yang akan habis pada pertengahan Juni 2018.
"Ini waktu berjalan. Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga," pesan Hakim Akhmad sambil mengetuk palu menutup persidangan.
Selama masa persidangan, diketahui Terdakwa Aman ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Depok. Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani, mengaku kliennya selama ini dalam kondisi baik saat mendekam dalam Rutan tersebut.
Namun Asludin mengungkap, komunikasi dengan kliennya terputus sejak malam insiden di Mako Brimob. Kendala itu masih berlangsung sampai hari ini, akibat sterilisasi di tempat kliennya ditahan, Mako Brimob Depok.
"Malam kejadian saya coba menghubungi Pak Aman, saya coba ke sana (Mako Brimob Depok) tapi tak bisa masuk, suasana masih disterilkan," ujar Asludin menutup.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengacara hilang kontak dengan Aman Abdurrahman pascakerusuhan Mako Brimob
Pengacara mengaku belum bertemu Aman Abdurrahman sejak rusuh di Rutan Brimob
Sidang tuntutan Aman Abdurrahman ditunda
Hari ini, Aman Abdurrahman jalani sidang tuntutan kasus bom Thamrin
Saksi ahli bahasa nilai buku 'Materi Tauhid' Aman Abdurahman sarat hasutan