JPU Kasus Jerinx Ajukan Memori Banding Kasasi ke Pengadilan Tinggi Denpasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perkara ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, telah menyampaikan memori perkara banding kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perkara ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, telah menyampaikan memori perkara banding kasasi.
Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menerangkan, pada Selasa (9/2) kemarin JPU telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan ke Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021.
-
Bagaimana Jerinx SID dan Uus bertarung dalam pertandingan tinju? Pertandingan terlihat begitu sengit. Tidak hanya baku pukul, mereka juga saling berlomba dalam hal strategi, mencari tahu strategi mana yang dapat mengalahkan lawan.
-
Siapa yang memanfaatkan Indibiz di Denpasar? Hingga bulan Oktober 2023, jumlah pelanggan Indibiz di Denpasar sudah mencapai 415 pelanggan.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang membuat Jerinx SID semakin yakin diri dalam pertandingan tinju melawan Uus? Pakaian tinju yang dihiasi dengan ornamen emas membuat Jerinx SID terlihat lebih menyeramkan. Tidak mengherankan, jika pemain drum band Superman Is Dead ini semakin yakin diri.
-
Di mana lokasi Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Hal ini, merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP. Dimana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan. Pengajuan memori kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP," kata Luga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).
Ia menyampaikan, terkait materi alasan permohonan kasasi telah dituangkan dalam memori kasasi dan kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya.
"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima. Sehingga, menggunakan upaya hukum kasasi. Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," ujar Luga.
Seperti yang diberitakan, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1).
Vonis ini diambil setelah melalui pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. Dengan putusan tersebut, maka vonis terhadap Jerinx berkurang 4 bulan. Sebab putusan tingkat pertama, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.
"Sudah diberitahukan kepada jaksa putusan dari pengadilan tinggi tersebut, maupun kepada penasehat hukum terdakwa oleh pengadilan," ujar Sobandi.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh PN Denpasar dalam perkara "IDI Kacung WHO", Kamis (26/11) lalu. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial. Atas upaya banding jaksa pihak penasehat hukum juga mengajukan banding, sehingga proses hukum terhadap perkara 'IDI Kacung WHO' itu dilanjut di Pengadilan Tinggi Bali.
Baca juga:
Jerinx Ultah ke-44, Nora Tulis Pesan Menyentuh
Kecewa Putusan Banding, JPU Kasus Jerinx Ajukan Kasasi
Pengadilan Tinggi Vonis 10 Bulan Bui Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Bali
Pengadilan Tinggi Pangkas Vonis Jerinx Menjadi 10 Bulan Penjara
JPU Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding
Setelah JPU, Jerinx Juga Ajukan Banding ke PN Denpasar