JPU KPK sebut eksepsi Fredrich hanya luapan kekesalan dan curahan hati
JPU KPK sebut eksepsi Fredrich hanya luapan kekesalan dan curahan hati. Jaksa penuntut umum menganggap eksepsi Fredrich tidak akan ditanggapi lebih lanjut melainkan melakukan pembuktian di persidangan selanjutnya dengan mendengar keterangan para saksi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Fredrich Yunadi, terdakwa merintangi penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP. Dalam tanggapannya, jaksa menilai eksepsi Fredrich Yunadi hanya berisi luapan kekesalan.
"Kami berpendapat bahwa eksepsi pribadi terdakwa yang berisi 80 dalil dari nomor 1 hingga 76 hanya berisi ungkapan kekesalan dan curahan hati dari terdakwa yang membantah fakta-fakta dalam surat dakwaan," ujar Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Jaksa Ikhsan mengatakan, dalam keberatannya mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dianggap tidak lain hanya bentuk sangkalan dan telah masuk pada pokok perkara. Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum menganggap eksepsi Fredrich tidak akan ditanggapi lebih lanjut melainkan melakukan pembuktian di persidangan selanjutnya dengan mendengar keterangan para saksi.
"Kami selaku penuntut umum berpendapat eksepsi tersebut merupakan bentuk penyangkalan yang tentunya akan dijawab setelah dilakukan pembuktian materi perkara ini," ujarnya.
"Dengan demikian eksepsi yang diajukan terdakwa ini telah memasuki materi pokok perkara dan di luar lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga harus dinyatakan ditolak," imbuhnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredirch didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta
Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan
Fredrich akan bacakan 37 halaman nota eksepsi
Fredrich Yunadi cabut dua gugatan praperadilan di PN Jaksel
Periksa dirut RS Permata Hijau, KPK pertajam bukti persekongkolan Bimanesh - Fredrich