JPU KPK sudah siapkan jawaban nota keberatan Setya Novanto
JPU KPK sudah siapkan jawaban nota keberatan Setya Novanto. Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Sidang perkara kasus korupsi proyek e-KTP akan kembali dilanjutkan, Kamis (28/12) mendatang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Nantinya, pada sidang tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan tanggapannya atas eksepsi terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tanggapan atas nota eksepsi atau keberatan telah disiapkan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Jawaban telah disiapkan," ujar Priharsa, Selasa (26/12).
Diketahui, Rabu (20/12) tim kuasa hukum Setya Novanto membacakan nota eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, kubu mantan ketua umum Partai Golkar itu mempermasalahkan beberapa poin dalam surat dakwaan. Antara lain, selisih kerugian keuangan negara dalam 3 dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda dan hilangnya beberapa nama-nama sejumlah pihak yang sebelumnya diduga menerima uang panas tersebut.
Di antaranya yang paling menyorot perhatian adalah, menghilangnya nama dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Namun, pihak KPK sudah membantah telah sengaja menghilangkan nama dari tiga politikus PDIP itu.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Priharsa masih enggan memaparkan lebih dalam apakah jawaban yang telah disiapkan KPK akan menyinggung dua poin keberatan pihak Setnov tersebut. Dirinya meminta untuk menunggu jalannya proses persidangan.
"Untuk isinya, bisa disimak di persidangan ya. Tunggu saja saat dibacakan di persidangan ya," ucap Priharsa.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)