JPU Sebut Anak Nurdin Abdullah Beli 2 Jetski dan Mesin Kapal dari Uang Suap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kesesuaian fakta pembelian dua jetski dan mesin tempel perahu oleh anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), M Fathul Fauzi Nurdin bersumber dari uang suap yang disimpan di Bank Mandiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kesesuaian fakta pembelian dua jetski dan mesin tempel perahu oleh anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), M Fathul Fauzi Nurdin bersumber dari uang suap yang disimpan di Bank Mandiri.
Hal tersebut terungkap saat eks Kepala Cabang Bank Mandiri Panakukkang, M Ardi saat memberikan kesaksian saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (14/10).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Dalam persidangan, Ardi mengungkapkan bertemu dengan ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir terkait penyerahan sebuah koper berwarna berisi uang sebesar Rp2 miliar di kantornya pada 20 Desember 2020. Saat itu, tutur Ardi, dari Rp2 miliar, Salman menyampaikan akan menukarkan uang rupiah baru sebesar Rp400 juta.
"Jadi saat itu Pak Salman menyampaikan ingin uang (rupiah) baru sebesar Rp400 juta. Sisanya yang Rp1,6 miliar dititipkan kepada dirinya," ujarnya.
Usai menukarkan uang Rp400 juta, Ardi mengungkapkan Salman kembali lagi ke kantornya untuk menukarkan lagi uang baru sebesar Rp400 juta. Hanya saja, kata Ardi, pihaknya sudah tidak memiliki lagi uang baru sesuai yang diminta Salman.
"Jadi siangnya itu kalau tidak salah jam 14.00 WITA, Pak Salman datang kembali ke bank dan meminta lagi uang baru sebesar Rp400 juta. Cuma saya tidak bisa sanggupi, karena kami tidak punya lagi stok uang baru," kata dia.
Meski tidak jadi ditukarkan uang baru, Ardi mengungkapkan Salman tetap membawa uang Rp400 juta tersebut. Terungkap dalam sehari tersebut, Salman menarik uang sebesar Rp800 juta dari Rp2 miliar yang dititipkan kepada Ardi.
"Sisa uang Rp1,6 miliar saya simpan kantor, walaupun sebenarnya tidak boleh. Tapi waktu itu Pak Salman sampaikan akan ada yang mengurus uang itu," bebernya.
Ardi mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari Nurdin Abdullah bahwa akan ada anaknya M Fathul Fauzi akan datang mengurus sisa uang tersebut. Pada Senin, 21 Desember 2020, M Fathul Fauzi datang ke kantor Ardi.
"Uji (M Fathul Fauzi) datang ke ruangan dan langsung menanyakan koper itu. Saya pikir dia mau bawa itu uang, ternyata dia mau setor," bebernya.
Ardi mengatakan uang Rp1,2 miliar tersebut, Uji setor atau transfer ke rekening milik Erik Horas sebesar Rp355 juta. Terungkap uang Rp355 juta tersebut dikirim Uji untuk pembayaran pembelian mesin tempel kapal.
"Uang juga dikirim ke rekening atas nama Irham Samad sebesar Rp797 juta," kata dia.
Sementara sisanya sebesar Rp48 juta dibawa pulang Uji. Berdasarkan keterangan Uji dalam persidangan sebelumnya, uang Rp797 juta tersebut dikirim ke Irham Samad sebagai pembayaran pembelian dua unit jetski.
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan pihaknya menghadirkan tiga pegawai Bank Mandiri wilayah Makassar dalam persidangan yakni Muh Ardi, Miftahul Jannah, dan Asriadi. Asri mengaku ketiga dihadirkan memberikan kesaksian karena mengetahui uang yang disimpan oleh Salman Natsir di Bank Mandiri cabang Panakkukang.
"Tadi kita sudah minta keterangan saudara Ardi yang saat itu sebagai Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang. Dari keterangannya kita bisa menganalisis ada transaksi-transaksi oleh Nurdin Abdullah terkait pergantian uang dan pembelian barang melalui anaknya bernama Uji," ujarnya.
Dari keterangan Ardi tersebut, kata Asri, ditemukan kesesuaian fakta aliran uang Rp2 miliar yang berasal dari kontraktor bernama Nawardi bin Pakki dan Hj Indar. Uang Rp2 miliar tersebut diberikan oleh dua kontraktor tersebut kepada Sari Pudjiastuti dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir.
"Uang itu Rp2 miliar, kita bisa analisa bahwa sumbernya dari uang suap atau gratifikasi. Dari keterangan sebelumnya, uang Rp2 miliar adalah uang dalam koper kuning yang diserahkan H Momo (Nawardi bin Pakki) ke Sari Pudjiastuti terus dibawa ke Bank Mandiri oleh Salman Natsir," bebernya.
Asri menyimpulkan dari keterangan Muh Ardi tersebut, terungkap uang Rp2 miliar yang diserahkan ajudan Nurdin Abdullah, Salman Natsir di kantor Bank Mandiri cabang Panakkukang. Dari uang Rp2 miliar tersebut, Salman melakukan penukaran uang baru sebesar Rp800 juta.
"Sementara uang Rp1,2 miliar dikirimkan kepada Erik Horas dan Irham Samad digunakan untuk pembayaran pembelian barang seperti dua jetski dan mesin kapal. Sisa Rp48 juta dibawa oleh Uji," ucapnya.
Baca juga:
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Tak Ada Intervensi dalam Pendanaan Masjid Pucak
Saling Bantah Edy Rahmat dan Auditor BPK Soal Permintaan Uang Rp3,8 Miliar
Ajudan Ungkap Titipan Kontraktor Disimpan di Ruang Kerja Nurdin Abdullah
Eks Anak Buah Nurdin Abdullah Ungkap Uang Rp1 Miliar dari Kontraktor Bersandi Tiket
Sidang Nurdin Abdullah, JPU Telusuri Sumbangan Kontraktor untuk Proyek Masjid Pucak