JPU sebut Nazaruddin terima Rp 40,3 M dari PT DGI & PT Nindya Karya
Nazaruddin diketahui melakukan beberapa kali pertemuan oleh pihak PT DGI yaitu Dudung dan Muhammad El Idris.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani persidangan dalam kasus dugaan menerima suap untuk memuluskan proyek PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya. Nazarudin diduga menerima uang Rp 40,3 miliar dari PT DGI dan PT Nindya Karya.
"Terdakwa menerima imbalan (fee) cek dari PT Duta Graha Indonesia Rp 23.119.278.000 dan uang Rp 17.250.750.000 dari PT Nindya Karya. Karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah pada tahun 2010. Proyek tersebut yaitu pembangunan gedung di Univeristas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran(BP21P) Surabaya tahap 3," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
Nazaruddin diketahui melakukan beberapa kali pertemuan oleh pihak PT DGI yaitu Dudung dan Muhammad El Idris. Mereka bertemu untuk meminta bantuan Nazaruddin agar PT DGI bisa mendapatkan proyek yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah tahun 2010.
"Kemudian terdakwa menyanggupi dan terdakwa meminta imbalan sebesar 21-22 persen dari hasil nilai proyek," tambahnya.
Tak hanya itu, Nazarudin juga meminta imbalan kepada PT Nindya Karya agar bisa mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya yang akan dianggarkan pada tahun 2010.
"Atas permintaan yang dimaksud, terdakwa meminta imbalan dari PT Nindya Karya sekitar 22 persen dari nilai proyek," tambahnya.
JPU KPK menyatakan, Nazarudin selaku anggota DPR periode 2009-2014 tidak boleh menerima gratifikasi.
"Kemudian, terdakwa telah melanggar pasal 5 dan 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, Pasal 208 ayat 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Daerah Pasal 281 Ayat (3) tentang Anggota DPR Dilarang Melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi," bebernya.
Menurutnya, Nazarudin juga yang memiliki perusahaan yaitu Anugerah Grup. Dalam perusahaan tersebut, Nazar tidak mencantumkan namanya sebagai pemilik perusahaan.
"Terdakwa selaku anggota DPR tidak mencantumkan namanya di perusahaan milik sendiri. Namun terdakwa tetap mengendalikan keuangan perusahaan Anugerah Grup atau Permai Grup. Sumber keuangan Anugerah Grup tersebut didapat terdakwa dari imbalan yang diberikan oleh PT DGI dan PT Nindya Karya," ungkapnya.
"Keseluruhan uang yang diterima berasal dari pencairan cek yang diberikan dari PT DGI dan PT Nindya Karya dicatat dan disimpan dalam brangkas Permai Grup," tandasnya.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kembali disidang, Nazaruddin ngaku sakit usus besar
KPK dilema ingin kembangkan kasus pencucian uang Nazaruddin
KPK akui ada fakta baru di kasus pencucian uang Nazaruddin
Bos BPG & petinggi Bank Mandiri diperiksa untuk Nazaruddin
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.