JPU tolak eksepsi Dahlan Iskan soal kasus pelepasan aset PT PWU
Jaksa menilai kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sudah masuk pada materi pokok perkara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa Dahlan Iskan, yang disampaikan pada Selasa (13/12) pekan lalu.
Jaksa menilai kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sudah masuk pada materi pokok perkara.
"Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum itu sudah masuk pada materi pokok perkara," kata Ketua Tim JPU dari Kejati Jawa Timur, Nyoman Sucitrawan, Selasa (20/12).
Dia menegaskan, kasus Dahlan Iskan sudah masuk ke materi pokok perkara, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Serta berdasarkan dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP, yang menyangkut dengan mengadili, dakwaan tidak bisa diterima dan batal demi hukum. Karena dari uji materi ditolak dan menyatakan bahwa kekayaan di BUMN bagian dari keuangan negara.
"Yang diajukan adalah menimbulkan kerugian negara," tandas dia.
Sebelumnya diketahui, sidang lanjutan perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan, telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi menanggapi surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Saat membacakan eksepsi, Dahlan Iskan menangis. Sebab, mantan menteri BUMN tersebut mengaku selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tidak pernah mendapatkan gaji ataupun fasilitas.
"Ini harus saya sampaikan pak hakim (Tahsin). Saya tidak pernah menggunakan fasilitas apapun saat menjabat Direktur Utama PT PWU," ujar Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/12).
Baca juga:
Effendi Gazali datang sidang Dahlan Iskan: Enggak mungkin ini Jokowi
Yusril sebut Dahlan Iskan dibidik dulu, baru jaksa cari bukti
Abraham Samad: Penegakan hukum tak boleh didasari kebencian & dendam
Ini isi eksepsi Dahlan Iskan yang dibacakan sambil menangis
Bacakan eksepsi, Dahlan Iskan menangis
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.