Jual Lumba-lumba Moncong Panjang Secara Ilegal, Nelayan di Tulungagung Ditangkap
Nelayan Sunar telah lama menangkap dan memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.
Kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang nelayan setempat yang kedapatan membunuh sembilan ekor lumba-lumba moncong Pipanjang (Long-beaked Common Dolphin atau nama latin Delphinus). Lumba-lumba itu kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan nelayan asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir itu kini ditahan dengan status tersangka. Dia terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo psl 21 ayat (2) huruf b UURI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara menabung jika ingin membeli hewan kurban dengan patungan? Mengutip dari laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Secara perhitungan membeli hewan kurban secara patungan dinilai lebih murah jika harus membeli seekor hewan kurban untuk diri sendiri.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Hewan langka apa yang ditemukan oleh petani di Australia Selatan? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
"Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada/tidaknya jaringan perdagangan satwa dilindungi ini," kata Eva. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (21/3).
Nelayan yang ditangkap bernama Sunar Bin Seri (49). Ia merupakan nelayan asli kawasan pesisir Pantai Sine.
Informasi dihimpun, Sunar telah lama menangkap dan memperjualbelikan ikan lumba-lumba untuk diambil dagingnya.
Aksi kejahatannya baru terbongkar setelah dua anggota polisi dari Polsek Kalidawir melakukan patroli di wilayah pesisir Pantai Sine dan mendapat laporan adanya nelayan lokal bernama Sunar yang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa ikan lumba-lumba moncong panjang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di rumah Sunar di Dusun Sine RT 002 RW 003, Desa Kalibatur.
Hasilnya, di gudang penyimpanan ikan milik Sunar ditemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian telah disayat untuk diambil dagingnya.
Seluruh barang bukti berikut terlapor Sunar kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya," kata Pandia.
Di Pantai Sine, ikan lumba-lumba sering berenang hingga mendekati garis pantai.
Kawanan ikan jenis mamalia laut ini bahkan seringkali terlihat berenang dekat parkir kapal-kapal nelayan yang lego jangkar di perairan Pantai Sine.
Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba adalah jenis ikan dilindungi.
Namun bagi sebagian nelayan, satwa dilindungi ini justru diburu untuk kepentingan pribadi. Baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diperjualbelikan ke pelanggan karena menganggap daging ikan lumba-lumba yang berkualitas super.
Baca juga:
Polisi Tangkap 3 Pedagang Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Langka dan Kerang Laut Bernilai Rp1,5 Miliar
Sopir Koboi Lamborghini Kembali Ditetapkan Tersangka Perlindungan Hewan Langka
VIDEO: Polisi Temukan Hewan Langka Diawetkan di Rumah Pengemudi Lamborghini 'Koboi'
Pengemudi Lamborghini 'Koboi' Punya Koleksi Hewan Langka Diawetkan
Jual 97 Satwa Dilindungi, 2 Warga Balikpapan Ditahan