Jual miras, 5 Lapo di Kabupaten Serang disegel
Saat dilakukan operasi, Sebagian bangunan lapo dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya. Namun, petugas tetap menyegel bangunan tersebut, karena berdasarkan laporan warga bangunan tersebut adalah lapo.
Lima bangunan lapo yang diduga tempat jual beli miras, disegel Tim gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Cikande, tokoh dan masyarakat di Kabupaten Serang, Banten. Penyegelan lapo di jalan raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, tersebut dilakukan setelah menerima keluhan warga.
Kasi Pengawasan Penyuluhan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (P3PNS) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Wipi Yuningsih mengatakan, operasi pekat ini berawal dari laporan sejumlah tokoh masyarakat didampingi oleh kades dan babinmas setempat. Mereka datang ke Dinas Satpol PP melaporkan bahwa masyarakat akan mengadakan aksi menertibkan lapo jika Dinas Satpol PP tidak menertibkannya.
"Saya sampaikan bahwa Satpol PP harus ada tahapan aturan. Tapi malam itu kita turun ke lapangan bersama tim," kata Wipi, Senin (30/10).
Lapo tuak yang disegel, juga digunakan untuk tempat biliard dan tempat karaoke. Lapo tersebut dianggap telah melakukan kegiatan tanpa izin dan telah melakukan penjualan miras. Barang bukti yang disita 6 botol bir putih, satu ember besar yang berisi tuak. Barang bukti dimusnahkan dengan cara membuangnya yang disaksikan oleh pemilik, kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Saat dilakukan operasi, Sebagian bangunan lapo dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya. Namun, petugas tetap menyegel bangunan tersebut, karena berdasarkan laporan warga bangunan tersebut adalah lapo.
"Terhitung 7 hari kalender sejak diterbitkannya surat imbauan pembongkaran dan penyegelan, ada dua pilihan, pertama pembongkaran dilakukan sendiri oleh pemilik lapo atau pembongkaran terpaksa dilakukan oleh Dinas Satpol PP," kata Wipi.