Jual Satwa Langka di Medsos, 2 Warga Jember dan Tulungagung Diringkus Polisi
"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.
Jual beli satwa langka di Media Sosial (Medsos), 2 warga dari wilayah berbeda diringkus polisi. Mereka diketahui menjual dan membeli hewan seperti, Lutung Jawa, burung Rangkong, landak dan Musang.
Dua orang yang ditangkap itu antara lain, VRW (29) Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, dan SFS (25) warga Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap oleh Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara menabung jika ingin membeli hewan kurban dengan patungan? Mengutip dari laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Secara perhitungan membeli hewan kurban secara patungan dinilai lebih murah jika harus membeli seekor hewan kurban untuk diri sendiri.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Hewan langka apa yang ditemukan oleh petani di Australia Selatan? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
Kronologi penangkapan ini berawal saat Petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati ada transaksi jual beli online di Medsos beberapa hewan langka. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka VRW di rumahnya yang menjual hewan langka itu.
"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10).
Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, petugas lalu mengamankan terduga pelaku SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, kedua tersangka ini rupanya berlaku sebagai penjual dan pembeli hewan langka. Mereka sama-sama mencari hewan dan menjualnya lagi dengan sistem online melalui Medsos.
"Kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati," sambung dia.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkong anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.
Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca juga:
BKSDA Jatim Amankan Satwa Langka yang Dijual Online
Jual Satwa Langka di Medsos, 2 Warga Jember dan Tulungagung Diringkus Polisi
Jual Paruh Rangkong, Pria Pekanbaru Diciduk di Kantor Pos
Hendak Kirim Sisik Trenggiling, Dua Penjual di Jambi Disergap di SPBU
Empat Warga Sumbar Ditangkap saat Jual Kulit Harimau Sumatera
4 Pelaku Penjual Kulit Harimau Ditangkap Tim Gabungan BBKSDA Riau
Penjualan Bayi Monyet Ekor Panjang di Pasar Satria Bali Dikecam Aktivis