Jubir: Panitera MK Tidak Berwenang Tolak Permohonan Perbaikan
Kubu BPN menegaskan pengajuan perbaikan masih diterima MK dibuktikan dengan adanya nomor registrasi. TKN menganggap perbaikan pengajuan oleh BPN menyalahi aturan PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas PMK Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan perbaikan dalil atas pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menuai kritik dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
TKN menganggap perbaikan pengajuan oleh BPN menyalahi aturan PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas PMK Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Siapa yang menjadi keponakan Prabowo Subianto? Selain itu, ternyata Tommy masih memiliki hubungan keluarga dengan Prabowo, sebagai keponakan.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
Kubu BPN, diwakili Denny Indriyana menegaskan pengajuan perbaikan masih diterima MK dibuktikan dengan adanya nomor registrasi.
Dua kubu saling berkukuh dengan pendapat mereka. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, meluruskan dan menjelaskan berkas yang diregistrasi bukan perbaikan akan tetapi permohonan awal oleh BPN pada 24 Mei.
Fajar menambahkan, pihak penggugat yakni BPN juga bisa menyampaikan secara langsung ke hakim saat sidang pendahuluan.
"Perbaikan itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregister," kata Fajar di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Sementara diterima atau tidaknya pengajuan perbaikan oleh BPN, Fajar mengatakan itu semua merupakan otoritas hakim. Panitera MK tidak berwenang ditegaskan Fajar tidak berwenang menolak pengajuan permohonan perbaikan.
"Itu nanti otoritas hakim apakah akan dipertimbangkan atau tidak," ujarnya.
Baca juga:
Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Disorot, Penjelasan Lengkap KPU dan TKN
Ma'ruf Amin Tegaskan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Bukanlah BUMN
Jawab BPN, KPU Jelaskan Status Ma'ruf Amin di 2 Bank Anak Perusahaan BUMN
Ini Alasan Kubu Prabowo Masukkan Maladministrasi Ma'ruf sebagai Bukti Tambahan di MK
Sambangi MK, Anggota Tim Hukum BPN Kembali Lengkapi Berkas Sengketa Pilpres
Hari Ini, MK Akan Registrasi Permohonan Prabowo-Sandi
Tangani Sengketa Pemilu, MK Jamin Independensi Para Hakim