Juru Parkir Jadi Korban Salah Sasaran, Dianiaya Tiga Pemuda hingga Tewas
Polisi berhasil menangkap para tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, tentang kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial WW dianiaya hingga meninggal dunia akibat benda tajam. Belakangan, terungkap bahwa dia menjadi korban salah sasaran.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 28 Desember 2021 lalu, saat WW hendak pulang usai mencari uang sebagai juru parkir di Jalan Cangkuang, Soreang, Kabupaten Bandung.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
Saat itu, tersangka yang berinsial IS (18), RS (18), S (22) secara tidak sengaja melihat korban yang dikira sebagai pelaku pemukulan terhadap teman tersangka berinisial B.
Para tersangka berencana untuk membalas dendam, namun niat itu diurungkan karena mereka berniat minum minuman keras di tempat lain. Namun, sepulang dari pesta miras, mereka kembali berpapasan dengan korban.
Niat untuk balas dendam kembali memuncak, korban dihampiri dan ditusuk hingga tak berdaya sampai kehilangan nyawa. Beberapa hari kemudian, pemberitaan mengenai kasus ini mengemuka. Para tersangka baru sadar bahwa korban bukan orang yang menganiaya temannya.
"Dua hari kemudian setelah kasus itu muncul di berita, para tersangka ini baru sadar korban yang mereka aniaya bukan orang yang dimaksud. Salah sasaran. Hasil visum diketahui korban kehilangan nyawa akibat kekerasan benda tajam di belakang lehernya," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Selasa (11/1).
Polisi berhasil menangkap para tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, tentang kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dan pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3, ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca juga:
Dipicu Sengketa Tanah, Warga Sumba Barat Dibunuh di Pematang Sawah
Polda NTT Tes Kebohongan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang
Dua Pembunuhan di Bandung Terjadi karena Tersinggung setelah Pesta Miras dan Dendam
Tersangka Pembunuhan dengan Tuduhan Santet Jalani Rekonstruksi, 27 Adegan Diperagakan
Keluarga Laporkan Kejanggalan Kematian Sopir Istri Bupati Timor Tengah Utara
Mabuk Lalu Mengamuk, Pemuda di Jeneponto Tewas di Tangan Ayah