Justice Collaborator Dikabulkan, Eks Anak Buah Juliari Sebut Sudah Diungkap Disidang
Adapun alasan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut karena selama persidangan Adi Wahyono terbukti bukan sebagai pelaku utama dan dianggap hanya menjalankan perintah dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan Bansos Covid-19, Adi Wahyono atas kasus korupsi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai justice collaborator dalam perkara aquo," ujar hakim anggota dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/9).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Adapun alasan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut karena selama persidangan Adi Wahyono terbukti bukan sebagai pelaku utama dan dianggap hanya menjalankan perintah dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar," kata dia.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan terkait dana yang sudah dikembalikan berupa aset hasil tindak pidana korupsi oleh Adi Wahyono yang mencapai Rp284 juta.
"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK," sebut hakim.
Dengan dikabulkannya permohonan itu alhasil Adi Wahyono akan menjadi saksi pelaku karena telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menguak kasus korupsi bansos tersebut.
Sementara ditemui usai persidangan, Adi Wahoyono menyampaikan bersyukur atas dikambulkannya JC oleh majelis hakim. Tetapi terkait vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan dirinya nenyatakan masih pikir-pikir.
"Ya Alhamdulillah JC sudah diterima, yang lain nanti kita pikirkan (menerima vonis atau lakukan upaya hukum banding)," kata Adi usai sidang vonis.
Sedangkan terkait JC, Adi mengaku telah mengungkap banyak aktor lain yang terlibat dalam perkara suap pengadaan Bansos Covid-19 di persidangan yang dimana keputusan akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Sudah (diungkap), semuanya sudah dipersidangan kok, silahkan jaksa untuk mengembangkan sendiri. Pokoknya sudah saya sampaikan semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono atas korupsi suap pengadaan Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/9).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini sama seperti tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam vonis tersebut, Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Mantan Anak Buah Juliari, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta
Dua Eks Anak Buah Juliari Hadapi Vonis Kasus Bansos Covid-19 Hari Ini
Tak Ajukan Banding, Eks Mensos Juliari akan Segera Dieksekusi ke Lapas
Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu
Menangis Lihat Anak Tuna Wisma Tidur di ATM, Nama Juliari Batubara Langsung Terseret