Kabareskrim masih tunggu kejaksaan soal kelanjutan perkara Novel
Untuk kasus Novel, eks Kapolres Kombes Toha juga sempat dimintai keterangan.
Berkas kasus Novel Baswedan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Tapi sampai kini, belum ada tanda-tanda Novel yang disebut melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 lalu, akan disidang.
Apalagi, proses praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak. Namun, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung apakah akan menghentikan atau memeriksa kembali Novel Baswedan terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian burung walet di Bengkulu 2004 lalu.
"Ya kan tergantung penyidik dengan kejaksaan. Kalau kejaksaan sudah cukup lengkap, tidak memerlukan keterangan sudah cukup," kata Budi di Mabes Polri, Jaksel, Selasa (6/7).
Dalam kasus ini, Budi juga membeberkan pihaknya mendapatkan keterangan tambahan dari mantan Kapolres Bengkulu Kombes Toha Suharto sebagai bukti.
"Kemarin ada tambahan keterangan dari mantan Kapolres yaitu Kombes Toha. Sudah kita lakukan, dan hasilnya kita sudah masukan dalam berkas," jelas Budi.
Sebelumnya Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh pengajuan praperadilan tersebut.
Seperti diketahui, Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut menyusul status tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.
Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca juga:
Kapolri soal gugatan Novel ditolak: Tindakan Polri tak langgar hukum
Praperadilan Novel Baswedan ditolak, pendukung gelar aksi
Novel kalah di praperadilan, pendukung serukan 'Lawan' di PN Jaksel
Novel Baswedan kalah di praperadilan, ini tanggapan Ketua KPK
Praperadilan ditolak, pihak Novel bandingkan pemeriksaan Sri Mulyani
Praperadilan Novel ditolak, ini tanggapan tim hukum Polri
Hakim Zuhairi tolak gugatan praperadilan Novel Baswedan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.