Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 Kasus Kebakaran Hutan
Mabes Polri memastikan tak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Polri bersama Kejaksaan Agung sepakat mempercepat proses penyidikan kasus Karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.
Mabes Polri memastikan tak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal itu ditegaskan Kabareskrim Komjen Idham Aziz.
"Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Dimana pondok perambah hutan dibakar? Pondok pertama ada di koordinat 0.241583 S, 101.912962 E.
-
Kenapa Hutan Punti Kayu penting bagi Kota Palembang? Hutan merupakan sebuah kawasan yang luas dengan berbagai macam pepohonan yang hijau serta menjadi tempat tinggal para satwa, tumbuhan, dan lain sebagainya. Lebih dari itu, hutan juga menjadi ekosistem yang cukup penting di muka bumi. Hutan letaknya tak selalu jauh dari kehidupan manusia atau perkotaan. Banyak dijumpai hutan-hutan berada di tengah hiruk pikuk perkotaan yang berfungsi sebagai paru-paru kota sekaligus tempat rekreasi.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
Polri bersama Kejaksaan Agung sepakat mempercepat proses penyidikan kasus Karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.
"Kami juga satu visi dan misi dalam proses karhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," jelasnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengklaim tak akan ragu menindak siapapun. Termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus Karhutla.
"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangan akan melihat. Apakah ada kemungkinan ke sana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," tegasnya.
14 Korporasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi.
"Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Dedi menyebut, untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka dan Polda Kaltim 24 tersangka.
Dedi menuturkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka.
"Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka," tuturnya.
Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.
"Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare," ujarnya.
Baca juga:
Bos Bappenas: Jika Ada Kabut Asap di Ibu Kota Baru Itu Dibawa Angin
Undang Tokoh dan Seniman, Jokowi Bahas Papua, Karhutla Hingga RUU KUHP
Menteri KLHK Klaim Kualitas Udara di Riau dan Kalimantan Tengah Membaik
Potret Keceriaan Anak-anak Pekanbaru di Rumah Aman Asap
60,4 Hektare Hutan Gunung Semeru Terdampak Kebakaran
30 Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan Timur, Belum Ada Korporasi Diperiksa