Kabareskrim sebut Abraham Samad tersangka 'rumah kaca' sejak semalam
Namun menurut Badrodin Haiti, Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, Ketua KPK non-aktif Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dugaan melakukan manuver politik dengan sejumlah petinggi PDIP di Apartemen The Capital di lantai 5, Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, periode April-Mei 2014 lalu.
Waseso mengatakan, penyidik Bareskrim resmi menetapkan Samad sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) kemarin ke Bareskrim Mabes Polri.
"Baru resminya tadi malam (Kamis (26/2)," kata Jenderal bintang tiga tersebut di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Menurut Waseso, penetapan tersangka Samad setelah penyidik melakukan gelar perkara seminggu lalu. Namun setelah lengkap barulah penetapan tersangka diumumkan.
"Seminggu yang lalu kita gelar, tapi jangan buru-buru, kalau memang sudah lengkap baru mengumumkan. Semalam sudah kuat," tandasnya.
Namun pernyataan ini berbeda dengan yang diungkapkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Menurut Badrodin, sudah seminggu lalu Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah seminggu lalu terkait penyalahgunaan wewenang," kata Badrodin saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (27/2).
Seperti diketahui, pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk Plt Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan mantan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo serta Politikus PDIP Emir Moeis.
Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Disinggung sudah beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut, Badrodin mengaku belum mengetahui persis jumlahnya. Akan tetapi dia memastikan penetapan tersangka Abraham Samad terkait penyalah gunaan wewenang dan bukan kasus kepemilikan dokumen palsu yang ditangani Kepolisian Daerah Sulselbar.
"Kalau kasus dokumen palsu kan sudah lama sekali penetapan tersangkanya. Ini penyalahgunaan wewenang. Persisnya saya kurang tahu coba tanya pak Kabareskrim," katanya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi pemeriksaan Samad belum akan dilakukan dekat ini. Sebab, lanjutnya pihaknya saat ini lebih memfokuskan menyelesaikan kisruh antara lembaga antirasuah tersebut.
"Pemeriksaan enggak secepatnya soalnya kita lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," pungkasnya.
Baca juga:
Supriyansah beberkan pertemuan Samad-Elvira pada penyidik Bareskrim
Saksi pertemuan Samad-PDIP konsultan perusahaan milik keponakan JK
Abraham Samad: Jika pimpinan dan penyidik tersangka, KPK lumpuh!
Fadli Zon sebut penetapan tersangka Samad masalah pribadi, bukan KPK
Jadi tersangka, Abraham Samad ngotot bukan penjahat
-
Apa saja kasus besar yang diungkap Abraham Samad saat jadi Ketua KPK? Di antaranya Wisma Atlet, kasus Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK Migas dan kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.