Kabut Asap, Udara 6 Daerah di Riau Berbahaya untuk Dihirup
Udara di sebagian daerah Provinsi Riau memasuki level berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Sementara daerah lainnya kategori sedang. Itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat Kamis (12/9) pukul 15.00 WIB.
Udara di sebagian daerah Provinsi Riau memasuki level berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Sementara daerah lainnya kategori sedang. Itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat Kamis (12/9) pukul 15.00 WIB.
"Alat pengukur kualitas udara menunjukkan 6 daerah memasuki level berbahaya dan tidak sehat," ujar Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery saat dikonfirmasi merdeka.com.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
-
Kenapa Kue Asidah di Riau bentuknya unik? Namun lain halnya dengan kue Asidah yang memiliki bentuk unik dan lebih beragam. Hal ini dikarenakan bentuk kue tersebut disesuaikan dengan selera dan keinginan dari pembuatnya.
-
Apa makanan khas Riau yang terbuat dari tulang kaki sapi? Apabila sedang berlibur ke Riau, tidak afdol rasanya jika tidak eksplor kulinernya. Salah satu sajian khasnya yang cukup populer adalah Sup Tunjang. Makanan yang satu ini merupakan sup tulang kaki sapi yang dilengkapi dengan sayuran.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kenapa tari zapin berkembang di Riau? Sebagian besar tari zapin berkembang di daerah Riau, terutama pada daerah pesisir pantai seperti Kabupaten Pekanbaru, Siak Sri Indrapura, Dumai, Rokan Hilir, Kampar Indra Girihulu, Kuantan Singingi, hingga Bengkalis.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
Amral menjelaskan, ke enam daerah dengan udara berbahaya untuk dihirup itu antara lain Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis dan Pekanbaru.
Menurut Amral, polutan standar indeks (PSI) keenam daerah ini rata-rata telah berada di atas 300 atau kategori warna hitam. Untuk Pekanbaru, terdapat tiga papan ISPU yaitu display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara Tidak Sehat (188 Psi), display DLHK Pekanbaru menunjukkan kualitas Tidak Sehat (123 Psi), alat ISPU Chevron di Rumbai kategori Berbahaya (300 Psi).
Lalu alat ISPU Chevron yang berada di Minas Siak kualitas udara kategori Berbahaya (300 Psi). Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori Berbahaya (300 Psi), dan di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi).
Sementara di Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko dan Libo kualitas udara Berbahaya. Di Bengkalis dari dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukkan level Berbahaya.
Menurut Amral, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, Kepala daerah di wilayah itu bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjadi dasar hukumnya. "Dalam PP itu, maka kita merekomendasikan, kepala daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara," jelasnya.
Baca juga:
Gara-Gara Kabut Asap di Riau, Kampus UIR Liburkan Seluruh Mahasiswa
Asap Mengepul di Indonesia, Malaysia Meradang Sampai Minta Ganti Rugi
Lahan 8 Kabupaten di Riau Terbakar, Jarak Pandang Hanya 500 Meter
Udara di Riau Menguning Akibat Kabut Asap, Jarak Pandang Hanya 500 Meter
Bisnis Hotel Terdampak Kabut Asap, Rombongan Jakarta Batal ke Pekanbaru
Indonesia-Malaysia Kembali Berseteru karena Jerebu
Badan Meteorologi Asean Sebut Kabut Asap Mungkin Berasal dari Indonesia