Kades di Gunung Kidul Selewengkan Rp5,2 M Dana Ganti Rugi JJLS untuk Berfoya-foya
RJS, Kepala Desa nonaktif Karangawen, Kecamatan Girisubo, Gunung Kidul, menyerahkan diri ke polisi. Dia sebelumnya sempat kabur ke Kalimantan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5,2 miliar uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
RJS, Kepala Desa nonaktif Karangawen, Kecamatan Girisubo, Gunung Kidul, menyerahkan diri ke polisi. Dia sebelumnya sempat kabur ke Kalimantan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5,2 miliar uang ganti rugi pengadaan tanah untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Saat ini RJS telah ditahan Kepolisian Resor (Polres) Gunung Kidul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia masih menjalani pemeriksaan.
-
Apa yang dimaksud dengan reformasi kelurahan di DIY? Reformasi kelurahan DIY terdiri atas reformasi birokrasi kelurahan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan.
-
Kapan puncak arus balik di DIY terjadi? Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat bahwa puncak arus balik di provinsi itu terjadi pada Minggu (14/4).
-
Di mana Paguyuban Bank Sampah DIY melakukan gerakan bersih-bersih untuk mengatasi sampah? Baru-baru ini misalnya, Paguyuban Bank Sampah DIY juga menjalankan gerakan bersih-bersih di kawasan Malioboro sebagai pusat kota dan pariwisata.
-
Kapan reformasi kelurahan di DIY resmi dimulai? Pada 19 Oktober 2023 lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumpulkan lurah atau kepala desa se-DIY untuk mengikuti peluncuran program reformasi kelurahan yang secara resmi dimulai tahun ini.
-
Bagaimana cara petani di DIY mengatasi kesulitan yang mereka hadapi sebagai buruh tani? “Setelah merasakan manfaat BKK, Alhamdulillah dari dulu pergi ke sawah jalan kaki, sekarang bisa naik motor. Terus sekarang saya bisa menyekolahkan anak. Lalu kalau makan dulu cuma pakai sayuran sekarang bisa pakai lauk pauk,” kata Nurohmad.
-
Apa yang dialami oleh petani di DIY yang menyebabkan mereka menjadi miskin? Mereka menjadi penyumbang angka penduduk miskin di DIY dengan angka pendapatan berkisar Rp600 ribu setiap bulannya.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pihaknya terus mendalami pemanfaatan uang ganti rugi pengadaan tanah JJLS di Desa Karangawen yang disalahgunakan RJS.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen-dokumen berkaitan dengan pengadaan tanah untuk JJLS," kata Aditya di Gunung Kidul, Rabu (13/10).
Sejauh ini baru RJS yang ditetapkan sebagai tersangka. "Berkaitan dengan aliran dana Rp5,2 miliar tersebut masih terus diselidiki oleh petugas. Sementara baru satu orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Kades Karangawen nonaktif ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," sebutnya seperti dilansir Antara.
Aditya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini, tindak korupsi yang dilakukan sudah direncanakan RJS. Uang itu digunakan untuk membayar utangnya terhadap sejumlah pihak, termasuk untuk membangun rumahnya.
"Selama ini yang bersangkutan pergi ke Kalimantan, kemudian kembali ke sini dan menyerahkan diri ke Polres Gunung Kidul," katanya seperti dilansir Antara.
Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Riyan Permana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki aliran dana yang diduga masuk ke rekening pribadi, termasuk penyimpangan lainnya.
Dalam rilis ini, petugas kepolisian menghadirkan RJS. Dana ganti rugi JJLS untuk tanah milik Desa Karangawen sebesar Rp7,1 miliar diduga masuk ke rekening pribadi RJS. Kemudian dana tersebut hanya disetorkan ke rekening desa sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan Rp5,2 miliar justru digunakan pribadi.
RJS mengaku menyetorkan dana itu ke desa terlebih dahulu. Sebagian besar lainnya ia gunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk berfoya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya.
"Ada yang saya gunakan untuk bangun limasan di rumah saya sendiri," kata dia pula.
RJS dikenakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsidair Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Gratifikasi adalah Semua Bentuk Pemberian, Ketahui Mana yang Boleh dan Tidak
Kadis ESDM Pemrov Riau Ditahan atas Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif
Geledah Kantor Sekda, KPK Temukan Bukti Baru Korupsi Bupati Banjarnegara
Kejagung akan Periksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Nasib Eks Pegawai KPK Disingkirkan Lewat TWK, Kini Bertahan Hidup Jual Nasi Goreng