Kadinkes Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Covid-19
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bakhrizal sebagai tersangka kasus penyimpanan dana Covid-19 pada tahun 2020. Kejari belum merinci jumlah kerugian terkait kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bakhrizal sebagai tersangka kasus penyimpanan dana Covid-19 pada tahun 2020. Kejari belum merinci jumlah kerugian terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini kita menetapkan satu tersangka yakni BKZ, dalam kasus ini," kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono, Jumat (26/11).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Dia mengatakan, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena berstatus sebagai salah satu anggota Satgas Penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan Kejari setelah pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Perumda Tirta Sago, dan RSUD dr Adnaan WD Kota Payakumbuh pada Senin (15/11) lalu.
"Dari penggeledahan itu, kami (Kejari) mengamankan sejumlah dokumen, mulai dari ruangan kepala dinas, gudang dan sejumlah tempat lainnya," jelas Suwarsono.
Usai penggeledahan, Kejari melakukan pendalaman, dan akhirnya menetapkan tersangka terhadap BKZ tersebut.
Sementara itu Kuasa Hukum Kadinkes Kota Payakumbuh Setia Budi menyampaikan, jika kliennya pada 25 November 2021 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi soal dana APD Covid-19.
"Beliau telah menjawab, sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19," bebernya.
Dia mengatakan, kliennya sudah melaksanakan pemeriksaan secara kooperatif, dan memberikan keterangan dengan apa adanya. "Ada 22 pertanyaan yang ditanyakan saat pemeriksaan pada Kamis (25/11) kemarin, dari jam 2 siang hingga jam 6 sore," jelasnya.
Dalam penetapan tersangka itu, dia mengakui mengajukan surat penangguhan penahanan, karena alasan yang bersangkutan dibutuhkan untuk penanganan Pandemi Covid-19. Kejari sendiri masih menyiapkan kelengkapan berkas, dan pendalaman, untuk P21 dan dilanjutkan ke persidangan.
Baca juga:
Yudi Widiana Segera Disidang Terkait Kasus Pencucian Uang
Edhy Prabowo Terancam Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
Mantan Kades di Lebak Diduga Gelapkan Dana BLT Covid-19
Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga
Korupsi Mesin Giling Tebu, Mantan Bos PTPN XI Diduga Rugikan Negara Rp15 Miliar