Kajati DKI diduga terlibat suap, Jaksa Agung serahkan ke persidangan
Prasetyo pun bergegas masuk saat disinggung keterlibatan Sudung.
Jaksa Agung HM Prasetyo enggan berkomentar terkait nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khusus yang disebut sebut bakal calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya (BA). Prasetyo menyerahkan semuanya ke proses persidangan yang saat ini sedang berjalan.
"Orang boleh bicara itu, tapi fakta persidangan tetap jalan," ujar Prasetyo saat menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Kamis (23/6).
Prasetyo pun bergegas masuk saat disinggung keterlibatan Sudung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan Tomo Sitepu, asisten tindak pidana khusus tercatat di dalam dakwaan ketiga orang terdakwa pemberi suap, yakni Sudi Wantoko, Marudut, dan Dandung Pamularno.
Sebelumnya, saat persidangan perdana ketiganya dengan agenda pembacaan dakwaan ada nama Sudung dan Tomo. Dalam dakwaan, mereka didakwa bersama-sama menyuap Sudung dan Tomo.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar mengentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA.
Disebutkan pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Kemudian melalui surat perintah tersebut Tomo memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Salah satunya Manager Keuangan kantor pusat Joko Widiyantoro.
Dari beberapa kesaksian, Sudi mengetahui kasus yang menyeretnya itu tengah disidik Kejati dan dirinya sebagai tersangka berupaya agar kasusnya itu bisa berhenti, kepada Dandung Sudi pun meminta bantuan.
Pasalnya, Sudi mengetahui Dandung memiliki teman yang kenal dekat dengan Sudung yakni Marudut. Setelah menemukan kesepakatan, Sudung meminta Tomo mengurus perkara tersebut.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut," kata Jaksa dalam sidang dakwaan, Rabu (22/6).
Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, uang Rp2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.