Kak Seto malah sebut kondisi TK JIS aman
Kak Seto seolah membela JIS. Menurutnya tiap sekolah punya desain ruangan berbeda sesuai kebutuhan.
Pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto mendatangi Jakarta International School (JIS) guna mendapatkan klarifikasi secara langsung kepada pimpinan JIS terkait dengan pemberitaan yang ada. Anehnya selepas meninjau, Kak Seto malah menyebut lokasi tempat kejadian perkara, yakni wilayah antara toilet dengan ruang kelas siswa Taman Kanak-Kanak JIS yang dinilai cukup jauh masih dalam kategori aman.
"Masih aman (lokasi Toilet dan ruang kelas siswa TK)," ucap Kak Seto kepada wartawan di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
Kak Seto beralasan merupakan suatu kewajaran jika di tiap sekolah mempunyai desain yang berbeda-beda.
"Wajar mereka (JIS) punya design masing-masing dengan berbagai alasan dan kepentingan. Awal dari design tersebut kan tidak ada rencana adanya tindak kekerasan. Kalau nantinya akan ada dampak tertentu maka ini yang harus diperhatikan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan denah lokasi toilet tempat terjadinya pelecehan seksual sodomi yang menimpa M (6), siswa pre-school Jakarta International School (JIS), Cilandak, Jakarta Selatan yang dilakukan petugas kebersihan sekolah bertaraf internasional tersebut.
Dari denah lokasi yang dibeberkan penyidik, terlihat lokasi toilet yang cukup terpencil juga jauh dari ruang kelas siswa.
"Toilet itu memang berada cukup jauh untuk ukuran seorang anak di bawah umur. Sekitar 25 meter dari ruang kelas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan.
Untuk menjangkau toilet tersebut, siswa di bawah umur diharuskan menelusuri lorong yang kurang lebih sepanjang 25 meter.
Di dalam toilet tersebut rupanya terdapat setidak 3 bagian yakni, tempat wastafel, kamar mandi (closet) dan ruang untuk petugas kebersihan. Setelah memasuki pintu masuk, akan terdapat satu lorong berisi wastafel juga urinter, tempat siswa laki-laki membuang air kecil.
"Jadi TKP toilet itu ada pintu utama, di dalamnya ada dua pintu lagi. Yakni ke closet dan tempat bersih-bersih. Kalau pintu buang air kecilnya dibatasi sekat-sekat," beber Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, toilet tersebut cukup tertutup bagi ukuran toilet yang diperuntukkan seorang bocah.
"Manakala masuk sana (toilet) pintu ditutup, jadi tidak tahu apa yang terjadi di dalam," beber Rikwanto.
Baca juga:
JIS klaim sudah sowan keluarga korban pelecehan seksual lainnya
Kak Seto mendadak membela JIS
JIS berkelit ihwal alasan Vahey berhenti mengajar
Tersangka pelecehan seksual di JIS bertambah tiga
JIS mengaku tak tahu tentang rekam jejak William James Vahey
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.