Kakak adik pemilik 200 kg ganja divonis 20 dan 15 tahun penjara
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.
Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) divonis 20 dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kakak beradik itu merupakan terdakwa kepemilikan ganja seberat 200 kilogram.
Selain vonis berat, majelis hakim juga menjatuhi denda Rp 2 miliar. Jika tidak dapat dipenuhi, denda diganti dengan enam bulan penjara untuk Zainuddin, adapun Syarifuddin sang adik empat bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja lebih dari 1 kg. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 20 tahun (terdakwa Zainuddin), ditambah denda Rp 2 miliar, jika tidak diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pintauli dalam amar putusannya saat sidang di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (23/3).
Vonis lebih ringan dijatuhkan kepada Syarifuddin yaitu hukuman 15 tahun penjara. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja, dengan begitu menjatuhkan pidana penjara 15 tahun ditambah denda Rp 2 miliar, jika tidak diganti dengan hukuman penjara 4 bulan penjara," kata Pantauli yang dibacakan secara terpisah.
Majelis hakim menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program memberantas narkotika oleh pemerintah. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak generasi bangsa. "Adapun untuk yang meringankan tidak ada," terangnya.
Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, Zainuddin hanya terdiam. Sedangkan Syarifuddin sedikit tersenyum lega atas putusan dari majelis hakim, maklum saja kakak adik ini sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dari Kejati Jabar.
Kuasa terdakwa, Ari Sukma Drajat menerima atas putusan yang dijatuhi majelis hakim. Ganjaran tersebut dinilai adil, lantaran Zainuddin dan Syarifuddin hanyalah korban permainan pemilik narkoba kelas kakap.
"Mereka ini hanyalah korban jaringan narkoba," terang Ari.
Terdakwa lainnya, Dede Sutisna (32) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dede merupakan terdakwa yang kedapatan menjadi kurir ganja asal Aceh seberat 390 Kg. Hakim menilai Dede terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut.
"Kalau untuk Dede ini kita akan pikir-pikir mengajukan banding. Kita masih punya waktu tujuh hari," jelasnya.
Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Juli dan 16 Juli 2014. Sebanyak 590 kilogram ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar di Jabar pada 2014 atau selama kurun 10 tahun terakhir.
Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg ganja yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutisna dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang haram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda.
Baca juga:
Jadi kurir ganja 390 kg, Dede divonis penjara seumur hidup
Polisi Aceh gagalkan pengiriman 4,8 ton ganja bermodus batang kayu
Diupah Rp 1 juta, Rijal nekat kirim ganja 10 kg dari Aceh ke Medan
Menengok kehidupan warga Washington DC di hari pertama ganja legal
Warga Lumajang kaget rumahnya diubah jadi ladang ganja
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.