Kakek 57 Tahun Cabuli Remaja di Kabupaten Kupang
Setelah korban di dalam korban bersama cucunya, pelaku berinisial SS (57) itu ikut masuk lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini terjadi di Desa Benu, Kecamatan Takari.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, korban berinisial NNB (15) sedang berada di rumahnya pada Senin (10/1) lalu. Tiba-tiba datang cucu pelaku.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Cucu pelaku mengajak korban belajar dan bermain di rumah mereka. Sekitar pukul 19.00 Wita, cucu pelaku tertidur, sehingga korban masuk ke dalam kamar dan menemani.
"Saat itu korban sedang berada di rumah miliknya, tiba-tiba datang seorang anak yang berinisial PS, yang merupakan cucu pelaku datang mengajak korban belajar dan bermain di rumah pelaku. Cucu dan pelaku tinggal di rumah yang sama," jelas Randy, Jumat (14/1).
Setelah korban di dalam korban bersama cucunya, pelaku berinisial SS (57) itu ikut masuk lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban diajak tidur di kamar pelaku, namun ditolak. Sehingga pelaku menarik paksa ke kamarnya. Pelaku tetap bersikeras dengan membuka paksa celana, lalu meniduri korban.
"Atas kejadian tersebut pada hari Rabu, (12/1) korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut. Polres Kupang telah menerima laporan polisi nomor : LP/B/ 14/I/2022/NTT/Polres Kupang," tutup Randy.
(mdk/fik)