Kantor digeledah polisi, Kemendag bebastugaskan empat pejabat
Pembebastugasan tersebut dilakukan guna mendukung proses pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah ruang kerja Direktorat Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dwelling time atau waktu bongkar muat kapal di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus itu, sudah empat orang menjadi tersangka dan salah satunya adalah pejabat Kemendag.
Menanggapi penggeledahan itu, Inspektur Jenderal Kemendag Karyanto Suprih mengatakan pasca-penggeledahan pihaknya membebastugaskan empat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. "Empat pejabat dibebastugaskan," ujar Karyanto kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Karyanto menambahkan, pembebastugasan tersebut dilakukan guna mendukung proses pemeriksaan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. "Kita juga dukung semua proses yang dilakukan pihak kepolisian dan kami percaya pada profesionalisme kepolisian atas kasus ini," tuturnya.
Keempat pejabat tersebut, lanjut Karyanto, yakni Dirjen, pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV yang berkaitan. "Jadi pejabat struktural saja, ada 4 orang," ucapnya.
Meski demikian, Karyanto masih enggan mengungkapkan jika kasus yang dimaksud Kepolisian yakni terkait dwelling time. "Apakah kasusnya soal dwelling time dan perizinan, Kemendag belum tahu," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi bergerak cepat mengusut penyebab lamanya waktu sandar kapal atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah ditelusuri ternyata terjadi suap menyuap yang dilakukan oleh pejabat di Kementerian Perdagangan.
Tiga orang menjadi tersangka, antara lain seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial MU. Lalu seorang pekerja di perusahaan importir, yakni N, serta pejabat Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang senilai USD 10.000 dari tersangka berinisial N.
"Uang itu kami duga uang suap untuk mempermulus proses pengeluaran peti kemas di pelabuhan," kata Tito di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Rabu (29/7).