Kanwil DJP Jateng II Jebloskan Pengemplang Pajak ke LP Boyolali
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka inisial P kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tim PPNS bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka P kepada Kejari Boyolali atas tindak pidana perpajakan yang ia lakukan melalui perusahaannya yaitu CV KU.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kapan perkedel jagung harus digoreng? Panaskan minyak, tuang 1 sendok makan adonan, goreng perkedel jagung hingga kuning keemasan kemudian di balik. 10. Setelah terlihat matang angkat dan tiriskan. Sajikan.
-
Kapan dahak dapat diatasi dengan pijatan? Pijatan lembut pada dada dan punggung anak dapat membantu lendir keluar dari saluran napasnya, membuatnya lebih mudah bernapas.
-
Mengapa cicak jatuh? Ketika sedang berjalan di dinding yang terlalu kasar, cicak akan mengangkat tubuhnya. Akibatnya, kaki cicak tidak bisa menahan berat tubuh cicak dan akan membuatnya tidak bisa menempel sehingga rentan terjatuh.
"Tersangka P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)," ujar Slamet, Rabu (28/12).
Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, lanjut Slamet, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.
"Ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.
Menurut dia, setiap wajib pajak telah diberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya.
Sehingga pihaknya sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana.
"DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, lanjut Slamet, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.
"Kita sebenarnya sudah melakukan langkah persuasif. Kita sudah imbau dan edukasi agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Tapi tidak diindahkan, sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul," katanya.
Baca juga:
Per 14 Desember, Penerimaan Pajak Capai 110,06 Persen dari Target
Penjelasan Lengkap MenPAN-RB soal Tunjangan PNS Pajak Bisa Capai Rp117 Juta
Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya
Pemerintah Kantongi Pajak Kripto Rp231 Miliar, Ini Rincian Datanya
Pemkot Makassar Raih Juara 1 Kategori Retribusi dan Pajak Daerah
Mengukur Efektivitas Kebijakan Blokir Permanen Kendaraan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun