Kapolda Maluku Utara Pecat 10 Polisi yang Terlibat Narkoba dan Disersi
Menurut Kapolda, tindakan tegas bagi personel yang melakukan tindakan pidana dan merusak citra kepolisian ini merupakan efek jera.
Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto menyatakan, selama setahun terakhir telah menandatangani Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) terhadap 10 personelnya yang melakukan pelanggaran berat.
"Ke-10 personel telah dilakukan pecat secara bertahap, dimana untuk tahap pertama 6 orang, tahap dua ada 4 orang dan sebagian besar merupakan narkoba," katanya di Ternate, Senin (1/7).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
Polda Malut sendiri sejak Maret 2019 lalu memecat sedikitnya enam personel dengan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi di antaranya Iptu MT, Brigpol HA, Brgipol N, Brigpol SS, Brigpol E dan Briptu K.
Menurut Kapolda, tindakan tegas bagi personel yang melakukan tindakan pidana dan merusak citra kepolisian ini merupakan efek jera.
Suroto mengatakan polisi seharusnya justru meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dan bukan melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, saat ini ia sedang dilihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan personelnya dan jika memenuhi syarat untuk dipecat langsung ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Diresnarkoba Malut Malut menyebutkan peredaran gelap narkoba di daerah ini cukup tinggi, karena terhitung sepanjang Januari - Juli 2018 lalu sebanyak 37 kasus narkoba ditangani Polda Malut dan jajaran Polres.
Dari data ini, pelakunya terbanyak merupakan pekerja swasta, sedangkan untuk jenis narkoba yang ditangkap itu didominasi sabu.
Dari 37 kasus narkoba, 25 kasus diantaranya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan hingga ke persidangan. Sementara sisanya 12 kasus masih tahap penyelidikan.
Jumlah pelaku dari 37 kasus ini sebanyak 42 pelaku, rata-rata pria, wanita satu orang.
Baca juga:
Usai Tangkap Pengedar Narkoba, Personel Polres Tanah Karo Meninggal
25 Polisi di Jateng Jalani Rehabilitasi Narkoba
BNN Tangkap 3 Polisi Hendak Pesta Narkoba Bersama Kurir Sabu di Pandeglang
Polisi Tangkap Kurir 1,3 Kg Sabu di Semarang
Berkas Kasus Polisi Pesta Sabu Bareng Wanita Cantik Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tiga Polisi Pesta Sabu Bareng Gadis Cantik di Kamar Hotel